Berita Nasional Terkini
Gaji Hakim Naik, Prabowo: Percuma Punya Polisi dan Tentara Hebat Jika Penjahat Lolos di Pengadilan
Gaji hakim naik, Prabowo: Percuma punya polisi dan tentara hebat jika penjahat lolos di pengadilan.
Berapa Gaji Hakim Jika Dinaikkan 280 Persen?
Diketahui, gaji hakim terakhir naik pada Jumat (18/10/2024) yang ditetapkan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Kenaikan gaji hakim itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Berdasarkan PP tersebut, hakim golongan terendah adalah golonggan IIIa dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Hakim golongan tersebut mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.785.700.
Jika gaji pokok sebesar Rp 2.785.700 naik menjadi 280 persen seperti kata Prabowo, hakim golongan IIIa setidaknya mendapatkan kenaikan gaji mencapai Rp 7.799.960.
Sedangkan yang tertinggi berdasarkan PP tersebut adalah hakim golongan IVe dengan masa kerja hingga 32 tahun.
Hakim golongan tersebut mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 6.373.200. Jika gaji pokok sebesar Rp 6.373.200 naik menjadi 280 persen, hakim golongan IVe akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp 17.844.960.
Berikut rincian gaji hakim di Indonesia yang diatur dalam PP 44/2024:
Golongan III
- Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400
- Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.873.500 hingga Rp 3.253.700
- Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.964.400 hingga Rp 3.356.200
- Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.057.300 hingga Rp 3.461.900
- Masa kerja 7-8 tahun sebesar 3.153.600 hingga Rp 3.571.000
- Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.252.900 hingga Rp 3.683.400
- Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.355.400 hingga Rp 3.799.400
- Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 3.461.100 hingga Rp 3.919.100
- Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 3.570.100 hingga Rp 4.042.500
- Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 3.682.500 hingga Rp 4.169.900
- Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.789.500 hingga Rp 4.301.200
- Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.918.100 hingga Rp 4.301.200
- Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.041.500 hingga Rp 4.576.400
- Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.168.800 hingga Rp 4.720.500
- Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 4.300.100 hingga Rp 4.720.500
- Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 4.435.500 hingga Rp 5.022.500
- Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 4.575.200 hingga Rp 5.180.700
Golongan IV
- Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 3.287.800 hingga Rp 3.880.400
- Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 3.391.400 hingga Rp 4.002.700
- Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 3.498.200 hingga Rp 4.128.700
- Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.608.400 hingga Rp 4.258.700
- Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 3.722.000 hingga Rp 4.392.900
- Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.839.200 hingga 4.531.200
- Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.960.200 hingga Rp 4.673.900
- Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 4.089.900 hingga Rp 4.821.100
- Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 4.213.500 hingga Rp 4.973.000
- Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 4.346.200 hingga Rp 5.129.600
- Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 4.483.100 hingga Rp 5.291.200
- Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 4.624.300 hingga Rp 5.457.800
- Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.770.000 hingga Rp 5.629.700
- Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.920.200 hingga Rp 5.807.000
- Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 5.075.200 hingga Rp 5.989.900
- Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 5.235.000 hingga Rp 6.178.600
- Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Alasan Prabowo Naikkan Gaji Hakim, jika Perlu Pangkas Anggaran TNI-Polri dan Kompas.com dan Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.