Berita Nasional Terkini
Gaji Hakim Naik, Prabowo: Percuma Punya Polisi dan Tentara Hebat Jika Penjahat Lolos di Pengadilan
Gaji hakim naik, Prabowo: Percuma punya polisi dan tentara hebat jika penjahat lolos di pengadilan.
TRIBUNKALTIM.CO - Gaji hakim naik, Prabowo: Percuma punya polisi dan tentara hebat jika penjahat lolos di pengadilan.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan menaikkan gaji hakim di Indonesia.
Pengumuman tersebut ia sampaikan dalam pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Prabowo juga menginstruksikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk mencarikan anggaran untuk menaikkan gaji hakim.
Baca juga: Reaksi Kapolri Usai Prabowo Mau Potong Anggaran Polri Demi Naikkan Gaji Hakim, Susah Jawabnya
Apabila diperlukan, sebagian anggaran TNI-Polri akan dipangkas untuk menambal kekurangan di anggaran penegakan hukum.
Prabowo berpandangan, kesejahteraan hakim menjadi sangat penting karena Indonesia membutuhkan sosok-sosok pengadil yang tidak dapat dibeli.
"Jadi kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli, dan begitu saya jadi presiden, saya kaget, saya tanya gimana kondisi hakim," ujar Prabowo.
"Saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan," kata Prabowo dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Lantas apa alasan Prabowo menaikan gaji hakim?
Prabowo Ingin Hakim Kuat
Alasan pertama, Prabowo ingin tidak hanya polisi yang kuat, tetapi hakim-hakim juga kuat.
Menurut Prabowo, akan percuma jika Indonesia punya tentara dan polisi yang hebat, tetapi para penjahat lolos ketika dihakimi di pengadilan.
"Percuma kita punya polisi yang hebat, tentara yang hebat si koruptor, si maling, si bajingan itu, tapi begitu ke pengadilan, lolos (dari hukuman)."
"Kasihan ini anak buahmu, Kapolri," kata Prabowo.
Prabowo menilai kesejahteraan hakim penting dipikirkan.
Baca juga: Solusi Prabowo Berantas Korupsi di Indonesia, Naikkan Gaji Hakim Agar Tidak Mudah Disuap
Pasalnya, Indonesia butuh hakim yang tidak bisa dibeli oleh siapa pun.
"Jadi kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli, dan begitu saya jadi presiden, saya kaget, saya tanya gimana kondisi (kesejahteraan) hakim," lanjut Prabowo.
Demi menaikkan gaji hakim, Prabowo mengaku siap jika harus mengurangi anggaran sejumlah lembaga lain, termasuk TNI dan Polri.
"Kalau perlu anggaran lain saya kurangi di sini, di sini ada Panglima TNI dan ada Kapolri, kalau perlu anggaran TNI dan Kapolri saya kurangi," kata Prabowo.
Di sisi lain, Prabowo juga meminta agar Menteri Keuangan RI (Menkeu) Sri Mulyani mencari anggaran guna menaikkan gaji hakim.
Prabowo: Hakim Benteng Terakhir Keadilan
Prabowo menilai hakim berperan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini karena hakim adalah benteng terakhir keadilan.
"Saya menegaskan betapa pentingnya para hakim. Anda adalah benteng terakhir keadilan," kata Prabowo.
Orang kecil atau miskin, kata Prabowo, hanya bisa berharap pada hakim yang adil, berbeda dengan orang kaya yang memiliki kemampuan untuk menggunakan tim hukum yang hebat saat menghadapi perkara.
"Tetapi orang kecil hanya bergantung sama hakim yang adil hakim yang tidak bisa disogok, hakim yang tidak bisa dibeli, hakim yang cinta keadilan, hakim yang cinta rakyat," kata Prabowo.
Oleh karena itu, Prabowo ingin menaikan gaji hakim agar mereka tidak bisa dibeli.
"Rakyat Indonesia sangat bergantung sama hakim, dan saya sebagai mandataris saya sadar itu dan karena itu saya perintahkan menteri-menteri saya: Saya ingin naikkan gaji seluruh hakim di Indonesia," tegas Prabowo.
Prabowo Tak Ingin Uang Negara Dicuri
Alasan lain yang mendasari Prabowo ingin menaikkan gaji hakim adalah karena pemimpin negara itu tidak mau uang negara dicuri oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.
Prabowo menegaskan ia tak ingin memanjakan para hakim. Ia hanya ingin membuat hakim memiliki kekuatan untuk menegakan keadilan.
“Itu tidak memanjakan, daripada uang negara dicuri oleh makhluk-makhluk yang nggak jelas itu. Berkali-kali saya kasih peringatan ya, tapi mungkin orang Indonesia kalau dikasih peringatan itu masih nggak mempan."
Baca juga: Dasco Langsung Telepon Prabowo, Dengar Gaji Hakim Setara Jajan Rafathar 3 Hari
“Tapi, sebenar lagi dengan hakim-hakim yang kuat kita tegakkan hukum,” ujar Prabowo melanjutkan.
Dengan yudikatif yang kuat, lanjut Prabowo, penegakan hukum bakal lebih kuat lagi.
“Jangan khawatir dengan yudikatif yang kuat, dengan penegak hukum yang kuat, saya percaya polisi akan bekerja dengan sebaik-baiknya. TNI mendukung, Kejaksaan semua bekerja, kita akan tertibkan negara ini."
"Kita akan bikin Indonesia berhasil karena sistem hukumnya yang baik,” kata Prabowo.
Keputusan menaikkan gaji hakim ini, lanjut Prabowo, bukan keputusan yang keliru.
Bahkan, ia merasa angka kenaikan gaji hakim yang ditetapkannya sesungguhnya masih kurang.
“Saya menganggap bahwa saya tidak keliru, malah saya sebenarnya masih anggap ini kurang besar,” kata Prabowo.
Besaran Kenaikan Gaji
Prabowo menegaskan semua hakim akan mendapat kenaikan gaji secara signifikan.
Namun, ia mengungkapkan bahwa kenaikan gaji paling tinggi mencapai 280 persen yang akan diberikan kepada hakim yang paling junior.
"Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah," kata Prabowo.
Meski demikian, Prabowo tak merinci besaran detailnya.
"Tapi semua hakim akan naik secara signifikan," kata Prabowo.
Prabowo pun mendapatkan sambutan tepuk tangan meriah di acara pengukuhan calon hakim MA tersebut
Berapa Gaji Hakim Jika Dinaikkan 280 Persen?
Diketahui, gaji hakim terakhir naik pada Jumat (18/10/2024) yang ditetapkan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Kenaikan gaji hakim itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Berdasarkan PP tersebut, hakim golongan terendah adalah golonggan IIIa dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Hakim golongan tersebut mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.785.700.
Jika gaji pokok sebesar Rp 2.785.700 naik menjadi 280 persen seperti kata Prabowo, hakim golongan IIIa setidaknya mendapatkan kenaikan gaji mencapai Rp 7.799.960.
Sedangkan yang tertinggi berdasarkan PP tersebut adalah hakim golongan IVe dengan masa kerja hingga 32 tahun.
Hakim golongan tersebut mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 6.373.200. Jika gaji pokok sebesar Rp 6.373.200 naik menjadi 280 persen, hakim golongan IVe akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp 17.844.960.
Berikut rincian gaji hakim di Indonesia yang diatur dalam PP 44/2024:
Golongan III
- Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400
- Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.873.500 hingga Rp 3.253.700
- Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.964.400 hingga Rp 3.356.200
- Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.057.300 hingga Rp 3.461.900
- Masa kerja 7-8 tahun sebesar 3.153.600 hingga Rp 3.571.000
- Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.252.900 hingga Rp 3.683.400
- Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.355.400 hingga Rp 3.799.400
- Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 3.461.100 hingga Rp 3.919.100
- Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 3.570.100 hingga Rp 4.042.500
- Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 3.682.500 hingga Rp 4.169.900
- Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.789.500 hingga Rp 4.301.200
- Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.918.100 hingga Rp 4.301.200
- Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.041.500 hingga Rp 4.576.400
- Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.168.800 hingga Rp 4.720.500
- Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 4.300.100 hingga Rp 4.720.500
- Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 4.435.500 hingga Rp 5.022.500
- Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 4.575.200 hingga Rp 5.180.700
Golongan IV
- Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 3.287.800 hingga Rp 3.880.400
- Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 3.391.400 hingga Rp 4.002.700
- Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 3.498.200 hingga Rp 4.128.700
- Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.608.400 hingga Rp 4.258.700
- Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 3.722.000 hingga Rp 4.392.900
- Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.839.200 hingga 4.531.200
- Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.960.200 hingga Rp 4.673.900
- Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 4.089.900 hingga Rp 4.821.100
- Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 4.213.500 hingga Rp 4.973.000
- Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 4.346.200 hingga Rp 5.129.600
- Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 4.483.100 hingga Rp 5.291.200
- Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 4.624.300 hingga Rp 5.457.800
- Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.770.000 hingga Rp 5.629.700
- Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.920.200 hingga Rp 5.807.000
- Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 5.075.200 hingga Rp 5.989.900
- Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 5.235.000 hingga Rp 6.178.600
- Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Alasan Prabowo Naikkan Gaji Hakim, jika Perlu Pangkas Anggaran TNI-Polri dan Kompas.com dan Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.