Bantuan Sosial
Penerima BPNT Tahap 2 Dapat Tambahan Rp400.000, Mensos Gus Ipul: Bansos Penebalan Cair untuk 2 Bulan
Penerima bansos BPNT tahap 2 dapat tambahan Rp400 ribu, Mensos Gus Ipul: Bansos penebalan cair untuk dua bulan.
"Setelah clear diverifikasi, baru kita salur. Begitu modelnya, biar lebih prudent," tegas Gus Ipul. Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memberikan arahan agar penyaluran bansos dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Gus Ipul menjelaskan bahwa masyarakat yang tidak mendapatkan bansos namun merasa berhak, dapat melakukan pengaduan melalui mekanisme usul sanggah di laman cekbansos.
Kementerian Sosial akan memverifikasi usulan tersebut bersama BPS, dan hasil validasi akan menjadi dasar penyaluran bansos di triwulan berikutnya.
"Usul sanggah lewat Cek Bansos itu kita lakukan setiap tiga bulan sekali. Maka referensi atau usulan dari masyarakat itu akan menjadi bahan validasi buat BPS. Setelah itu, setelah dikeluarkan BPS, akan jadi pedoman kita untuk menyalurkan bansos di triwulan ketiga," jelasnya.
Hingga Rabu (11/6/2025), penyaluran bansos tahap kedua sudah mencapai lebih dari 70 persen.
"Minggu depan sudah tuntas," ujar Gus Ipul.
Ia menyebutkan bahwa penyaluran bansos tahap kedua dilakukan untuk 16,5 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dengan total anggaran mencapai Rp 10 triliun.
Baca juga: Bansos PKH dan BPNT 2025 Kapan Cair Tahap 2? Login cek bansos kemensos go id 2025 Terbaru Hari Ini
Hampir Selesai
Gus Ipul menyampaikan bahwa penyaluran bansos sembako triwulan II saat ini sudah mendekati tahap akhir.
Progresnya telah mencapai 95,5 persen dari total 18.277.083 KPM sembako dan 10 juta KPM PKH.
Masih ada sekitar 805 ribu KPM yang dalam proses pembukaan rekening kolektif agar dapat menerima bansos.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 654 ribu adalah penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Basis data baru dan validasi ketat Dalam proses penyaluran, pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menggantikan sistem sebelumnya, yakni DTKS.
Pergantian ini dilakukan sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2024 untuk meningkatkan akurasi dan ketepatan sasaran.
Validasi data dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), dan prosesnya diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.