Berita Berau Terkini

Koperasi Merah Putih Hadir, DPRD Berau Ingatkan Potensi Konflik Kepentingan

Kehadiran Koperasi Merah Putih disambut positif oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha dan ekonomi kreatif di Kabupaten Berau

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PANGESTI
KOPERASI MERAH PUTIH - Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah. Kehadiran Koperasi Merah Putih disambut positif oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha dan ekonomi kreatif di Kabupaten Berau. (TRIBUNKALTIM.CO, RENATA ANDINI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kehadiran Koperasi Merah Putih disambut positif oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha dan ekonomi kreatif di Kabupaten Berau. Namun, DPRD Berau ingatkan potensi kepentingan di dalamnya.

Koperasi ini dinilai dapat menjadi motor penggerak peningkatan kesejahteraan masyarakat desa serta mendukung ketahanan pangan daerah.

DPRD Berau menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan program koperasi tersebut agar berjalan sesuai peruntukannya.

Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah, mengingatkan, program ini harus benar-benar fokus untuk mendukung usaha masyarakat lokal.

“Kami menyambut baik kehadiran Koperasi Merah Putih. Tapi yang terpenting, program ini dijalankan sesuai tujuan, yaitu mendukung usaha masyarakat Berau,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (13/6/2025).

Baca juga: Jadwal Agenda Komunitas Gerobak Buku di Berau Kaltim, Sama-sama Belajar Bahasa Isyarat

Agus juga menyoroti, adanya potensi tumpang tindih antara program koperasi dan dana desa yang sudah lebih dulu mengalir ke kampung-kampung. Menurutnya, hal ini bisa menimbulkan kerancuan dan rawan penyalahgunaan.

Dia juga mengingatkan, koperasi merah putih tidak boleh melibatkan aparatur kampung dalam kepengurusan.

"Kita harus hindari konflik kepentingan yang bisa memengaruhi pelaksanaan tujuan dari program itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Agus menekankan pentingnya pelatihan manajemen dan tata kelola keuangan bagi pengurus koperasi.

Ia mengingatkan agar pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel, terutama dalam penyusunan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Baca juga: 34 Koperasi Merah Putih di Berau Sudah Berbadan Hukum, Diskoperindag: Kampung Lain Segera Bentuk

“Jangan sampai niat baik ini justru berujung pada persoalan hukum karena salah urus. Semua harus dikelola secara profesional,” tandasnya.

Ia pun mengingatkan, dana yang digunakan berasal dari rakyat,  harus kembali kepada rakyat. Koperasi tidak boleh menjadi alat segelintir orang untuk mencari keuntungan pribadi.

Uang negara kata dia, harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

"Jangan sampai hanya dinikmati oleh segelintir pihak atau pengurus koperasi. Ini yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved