Demo di Kalimantan Timur
3 Sikap Rektorat Unmul Soal Aparat Ciduk Mahasiswa Racik Molotov di Kampus, Bahzar: Mungkin Darurat
Tengok sikap rektorat Unmul soal aparat tangkap mahasiswa racik bom molotov di kampus. Bahzar beber kemungkinan kondisi darurat.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pihak Universitas Mulawarman (Unmul) akui tak tahu menahu penindakan polisi tangkap mahasiswa yang diduga meracik bom molotov di kampus beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkapkan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Mulawarman (Unmul), Prof. Moh Bahzar.
Bahzar mengaku tak ada pemberitahuan dalam penangkapan puluhan mahasiswa Unmul di kampus FKIP terkait peracikan bom molotov jelang demonstrasi 1 September 2025.
Ya, penindakan aparat masuk dalam kampus menjadi sorotan publik Kalimantan Timur.
Lantaran banyak pihak menganggap kampus memiliki otonomi sendiri yang seharusnya tak seenaknya aparat melakukan penindakan di dalam kampus.
Namun, Bahzar menilai tindakan aparat bisa dikategorikan darurat, sehingga penangkapan mahasiswa dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal berbahaya terjadi saat demonstrasi 1 September 2025 bisa jadi wajar dilakukan.
Baca juga: Anggota DPRD Kaltim tak Yakin 4 Mahasiswa Unmul Inisiasi Bom Molotov, Polisi Masuk Kampus Disorot
Tengok sikap rektorat Unmul soal aparat tangkap mahasiswa racik bom molotov di kampus, hingga penetapan tersangka:
1. Unmul Hargai Proses Hukum
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Mulawarman (Unmul), Prof. Moh Bahzar mengatakan menghargai proses hukum yang tengah berjalan di Polresta Samarinda.
Diketahui, jelang aksi Aliansi masyarakat Kaltim menggugat (Mahakam) Senin 1 September 2025, pihak kepolisian mengamankan 22 mahasiswa di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) sehari sebelumnya, Minggu (31/8/2025) malam.
Kabar terbaru, 18 orang mahasiswa yang diamankan kepolisian sudah dipulangkan, sisanya 4 orang ditetapkan menjadi tersangka.
“Iya, yang pertama tentu kami sangat prihatin. Karena ditetapkan sebagai tersangka, tentu kita harus hormati asas praduga tak bersalah,” ucapnya, Selasa (2/9/2025).
2. Siapkan Pendampingan Hukum
Melihat perkembangan terbaru, Prof. Bahzar mengatakan tentu pihaknya juga akan menyiapkan pendampingan hukum dari Fakultas Hukum dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda.
“Kalau memang secara hukum itu berat, kita tentu akan bicarakan dengan Dekan, dengan Wakil Rektor (WR) I, bagaimana tindak lanjut dari Unmul. Kita tidak bisa terburu-buru, ya. Kita pelajari dulu,” tegasnya.
Baca juga: Pengamat Hukum Unmul Soroti Penangkapan Mahasiswa FKIP Samarinda, Polisi Diminta Transparan
3. Maklumi Penangkapan Mahasiswa dalam Kampus
Terkait sorotan dari LBH soal bagaimana proses pengamanan yang dilakukan pihak kepolisian, turut dijawab Prof. Bahzar.
Ia memaklumi karena kejadiannya di dalam kampus, sehingga terpaksa, mau tidak mau polisi harus masuk.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250807_Wakil_Rektor_III_Unmul_Moh_Bahzar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.