Berita Nasional Terkini
Tak Pakai Helm, Dedi Mulyadi Kena Tilang Rp250.000, Ini Alasannya Langgar Aturan Lalu Lintas
Dedi Mulyadi tak pakai helm, kena tilang Rp250.000, Gubernur Jawa Barat akui langgar aturan lalu lintas.
TRIBUNKALTIM.CO – Tak pakai helm, Dedi Mulyadi kena denda tilang Rp250.000, ini alasannya langgar aturan lalu lintas.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengaku tak pakai helm saat dibonceng petugas Patwal Dishub Bogor dengan menggunakan motor dinas milik Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
Ia pun mengakui telah melanggar aturan lalu lintas.
Dedi Mulyadi meminta Kasatlantas Polres Bogor untuk menilang sepeda motor yang membonceng dirinya.
Baca juga: Dijodohkan dengan Sherly Tjoanda oleh Warganet, Dedi Mulyadi Tanya Putrinya Apa Boleh Menikah Lagi
Mulanya, Dedi hendak menghadiri acara persemian Universitas Bhinneka Tunggal Ika di Sentul, Bogor.
Gubernur Jawa Barat itu kemudian terjebak macet sekitar satu jam ketika hendak menghadiri peresmian universitas tersebut.
Saat itu, banyak sekali kendaraan yang ditumpangi oleh para pejabat VVIP yang tentunya menjadi prioritas untuk diutamakan.
Sebagai gubernur, dirinya merasa harus tiba lebih dahulu daripada Presiden Prabowo Subianto.
"Makanya saya mengambil inisiatif untuk ikut motor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Di situ terjadi pelanggaran pada diri saya, tidak menggunakan helm," kata Dedi, dikutip Kompas.com, Kamis (12/6/2025).
Saat menumpangi motor Dishub tersebut, diakui dirinya memang tidak memakai helm.
Sebab, pengendara dari Dishub Kabupaten Bogor tidak menyiapkan helm untuk pembonceng karena motor itu spesialisasi tapa boncengan atau motor patwal.
“Tentu saya adalah warga negara Indonesia yang melanggar dan itu adalah sebuah kesalahan. Untuk itu saya mohon Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk menilang motor yang membonceng saya tanpa helm karena itu sebuah pelanggaran dan terjadi pada hari kemarin," kata Dedi.
Menanggapi pernyataan Dedi, Satlantas Polres Bogor memastikan bahwa mereka telah melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca juga: Respons Santai Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Bareskrim oleh Orangtua Siswa, Sebut Mau Cari Perhatian
Penindakan tersebut dilakukan dengan ETLE mobile di Jalan Alternatif Sentul, Bogor.
"Yang ada di video, Pak Gubernur. Jadi kita lakukan penilangan dengan tilang elektronik atau ETLE," ujar KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian, saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (13/6/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.