Berita Nasional Terkini

Tak Pakai Helm, Dedi Mulyadi Kena Tilang Rp250.000, Ini Alasannya Langgar Aturan Lalu Lintas

Dedi Mulyadi tak pakai helm, kena tilang Rp250.000, Gubernur Jawa Barat akui langgar aturan lalu lintas.

Biro Admin Jabar
KDM KENA TILANG - Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi tak pakai helm saat dibonceng staf Dishub. Dia pun mengakui melanggar aturan lalu lintas dan kena denda tilang Rp 250 ribu. (Biro Admin Jabar) 

Ardian menjelaskan bahwa penindakan menggunakan ETLE sesuai dengan telegram Kapolri Nomor ST/1302/VI/HUK.6.2./2025, yang berlaku dari 1 Juni hingga 1 Juli 2025.

Dalam periode tersebut, tidak ada lagi penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan blangko tilang manual.

"Jadi penindakan lalu lintas menggunakan ETLE maupun teguran. Kami sudah melaksanakan penindakan dan saat ini sedang proses validasi data kendaraan Dinas Perhubungan,” tambahnya.

Dalam video yang beredar di media sosial, Dedi Mulyadi terlihat dibonceng oleh petugas Patwal Dishub tanpa mengenakan helm.

Polisi mengidentifikasi kendaraan yang digunakan melalui pelat nomor dan akan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai pemilik kendaraan.

"Nama petugas Patwal Dishub yang membonceng Pak Gubernur adalah Ferdian. Dari analisis video terlihat pelanggaran berupa membawa penumpang tanpa helm," jelas Ardian.

Surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim ke instansi terkait untuk diisi data lengkap pelanggar, termasuk nomor telepon.

Data tersebut diperlukan untuk menerbitkan nomor BRIVA sebagai bagian dari sistem pembayaran denda tilang elektronik.

“Pak Gubernur juga nanti mengisi datanya. Kalau betul, itu nomor HP beliau, maka setelah BRIVA keluar, akan kami tembuskan ke nomor tersebut,” kata Ardian.

Baca juga: Dedi Mulyadi Resmi Hapus PR Sekolah di Jawa Barat, KDM: Perhatikan Kesehatan Mental Siswa

Denda Rp 250.000

Lebih lanjut, Ardian menyebutkan bahwa pelanggaran tidak mengenakan helm sebagai penumpang diatur dalam Pasal 291 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal Rp250.000.

Namun, Ardian menegaskan bahwa dalam sistem ETLE, yang dikenai penindakan bukan perorangan, melainkan kendaraan yang melakukan pelanggaran.

"Kalau kendaraan itu membawa penumpang tanpa helm, berarti pelanggarannya adalah membiarkan penumpangnya tidak mempergunakan helm. Itu yang kami input ke sistem E-Tilang,” jelasnya.

Setelah denda dibayarkan melalui BRIVA, status pelanggaran akan otomatis tercatat dalam sistem ETLE sebagai telah diselesaikan.

“Yang penting adalah kami sudah melakukan penindakan sesuai prosedur dan jukrah dari Kapolri. Proses validasi tinggal satu hari, hari ini surat konfirmasi kami kirimkan,” tutup Ardian. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved