Berita Nasional Terkini
Tak Pakai Helm, Dedi Mulyadi Kena Tilang Rp250.000, Ini Alasannya Langgar Aturan Lalu Lintas
Dedi Mulyadi tak pakai helm, kena tilang Rp250.000, Gubernur Jawa Barat akui langgar aturan lalu lintas.
TRIBUNKALTIM.CO – Tak pakai helm, Dedi Mulyadi kena denda tilang Rp250.000, ini alasannya langgar aturan lalu lintas.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengaku tak pakai helm saat dibonceng petugas Patwal Dishub Bogor dengan menggunakan motor dinas milik Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
Ia pun mengakui telah melanggar aturan lalu lintas.
Dedi Mulyadi meminta Kasatlantas Polres Bogor untuk menilang sepeda motor yang membonceng dirinya.
Baca juga: Dijodohkan dengan Sherly Tjoanda oleh Warganet, Dedi Mulyadi Tanya Putrinya Apa Boleh Menikah Lagi
Mulanya, Dedi hendak menghadiri acara persemian Universitas Bhinneka Tunggal Ika di Sentul, Bogor.
Gubernur Jawa Barat itu kemudian terjebak macet sekitar satu jam ketika hendak menghadiri peresmian universitas tersebut.
Saat itu, banyak sekali kendaraan yang ditumpangi oleh para pejabat VVIP yang tentunya menjadi prioritas untuk diutamakan.
Sebagai gubernur, dirinya merasa harus tiba lebih dahulu daripada Presiden Prabowo Subianto.
"Makanya saya mengambil inisiatif untuk ikut motor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor. Di situ terjadi pelanggaran pada diri saya, tidak menggunakan helm," kata Dedi, dikutip Kompas.com, Kamis (12/6/2025).
Saat menumpangi motor Dishub tersebut, diakui dirinya memang tidak memakai helm.
Sebab, pengendara dari Dishub Kabupaten Bogor tidak menyiapkan helm untuk pembonceng karena motor itu spesialisasi tapa boncengan atau motor patwal.
“Tentu saya adalah warga negara Indonesia yang melanggar dan itu adalah sebuah kesalahan. Untuk itu saya mohon Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk menilang motor yang membonceng saya tanpa helm karena itu sebuah pelanggaran dan terjadi pada hari kemarin," kata Dedi.
Menanggapi pernyataan Dedi, Satlantas Polres Bogor memastikan bahwa mereka telah melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca juga: Respons Santai Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Bareskrim oleh Orangtua Siswa, Sebut Mau Cari Perhatian
Penindakan tersebut dilakukan dengan ETLE mobile di Jalan Alternatif Sentul, Bogor.
"Yang ada di video, Pak Gubernur. Jadi kita lakukan penilangan dengan tilang elektronik atau ETLE," ujar KBO Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian, saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (13/6/2025).
Ardian menjelaskan bahwa penindakan menggunakan ETLE sesuai dengan telegram Kapolri Nomor ST/1302/VI/HUK.6.2./2025, yang berlaku dari 1 Juni hingga 1 Juli 2025.
Dalam periode tersebut, tidak ada lagi penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan blangko tilang manual.
"Jadi penindakan lalu lintas menggunakan ETLE maupun teguran. Kami sudah melaksanakan penindakan dan saat ini sedang proses validasi data kendaraan Dinas Perhubungan,” tambahnya.
Dalam video yang beredar di media sosial, Dedi Mulyadi terlihat dibonceng oleh petugas Patwal Dishub tanpa mengenakan helm.
Polisi mengidentifikasi kendaraan yang digunakan melalui pelat nomor dan akan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai pemilik kendaraan.
"Nama petugas Patwal Dishub yang membonceng Pak Gubernur adalah Ferdian. Dari analisis video terlihat pelanggaran berupa membawa penumpang tanpa helm," jelas Ardian.
Surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim ke instansi terkait untuk diisi data lengkap pelanggar, termasuk nomor telepon.
Data tersebut diperlukan untuk menerbitkan nomor BRIVA sebagai bagian dari sistem pembayaran denda tilang elektronik.
“Pak Gubernur juga nanti mengisi datanya. Kalau betul, itu nomor HP beliau, maka setelah BRIVA keluar, akan kami tembuskan ke nomor tersebut,” kata Ardian.
Baca juga: Dedi Mulyadi Resmi Hapus PR Sekolah di Jawa Barat, KDM: Perhatikan Kesehatan Mental Siswa
Denda Rp 250.000
Lebih lanjut, Ardian menyebutkan bahwa pelanggaran tidak mengenakan helm sebagai penumpang diatur dalam Pasal 291 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal Rp250.000.
Namun, Ardian menegaskan bahwa dalam sistem ETLE, yang dikenai penindakan bukan perorangan, melainkan kendaraan yang melakukan pelanggaran.
"Kalau kendaraan itu membawa penumpang tanpa helm, berarti pelanggarannya adalah membiarkan penumpangnya tidak mempergunakan helm. Itu yang kami input ke sistem E-Tilang,” jelasnya.
Setelah denda dibayarkan melalui BRIVA, status pelanggaran akan otomatis tercatat dalam sistem ETLE sebagai telah diselesaikan.
“Yang penting adalah kami sudah melakukan penindakan sesuai prosedur dan jukrah dari Kapolri. Proses validasi tinggal satu hari, hari ini surat konfirmasi kami kirimkan,” tutup Ardian. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.