Sabtu, 11 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Tergiur Uang Rp5 Juta, Ojol Antar Barang Haram ke THM Samarinda Berimbas Diciduk Polisi

Ia ditangkap atas keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan barang haram narkotika jenis ekstasi di Samarinda, Kalimantan Timur.

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
HO/Polresta Samarinda
BARANG HARAM SAMARINDA - Tersangka MR, 21 tahun beserta barang bukti yang ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Samarinda, Rabu (11/6/2025) dini hari dalam dugaan pengantaran barang haram. Pelaku yang datang dengan mengunakan speda motor Honda PCX, pun langsung disergap petugas. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pria bernama MR, 21 tahun, warga Loa Ipuh, Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur ditangkap polisi pada Rabu 11 Juni 2025 lalu, ternyata seorang Ojek Online (Ojol).

Ia ditangkap atas keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan barang haram narkotika jenis ekstasi.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo.

Ia menyampaikan pelaku kesehariannya hanya seorang Ojol.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Pengedar Barang Haram di Samarinda Seberang, Datang dari Batuah Kukar  

"Dia sehari-harinya bekerja sebagai ojol, jadi dia kenal sama pelaku (pemilik barang ED) saat mengantarkan ED dari Tenggarong ke Samarinda," ungkapnya Jumat (13/6/2025).

Setelah antar, ternyata ED menyimpan nomor telepon dari pelaku. 

"Ternyata si pelaku (ED) menyimpan nomor si ojol (MR)," sambungnya.

Beberapa hari kemudian, ED yang diantar pelaku dihubungi.

Saat itu, ED meminta untuk mengambil barang di suatu tempat dengan tujuan ke salah satu tempat hiburan malam di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Pelabuhan Kecamatan Samarinda Kota (parkiran).

Ia pun dapat uang juta rupiah.

Pelaku (MR) ini pas ditelepon, ditawari uang 5 juta rupiah, karena dia tergiur uang itu.

"Akhirnya dia mau antar, dan itu pertama kalinya dia antar barang itu," ujarnya. 

Baca juga: Warga Pelita Samarinda Dibekuk Polisi karena Transaksi Barang Haram, Uang Rp150 Ribu Disita

Sebelumnya, petugas menangkap MR setelah mencoba melakukan penyamaran (undercover buy), dan janjian bertemu di tempat yang disepakati, area parkir tempat karaoke kawasan Jalan Imam Bonjol, pada Rabu 11 Juni 2025, sekitar pukul 03.00 Wita.

Pelaku yang datang dengan menggunakan sepeda motor Honda PCX pun langsung disergap petugas.

Petugas pun memeriksa pelaku dan mendapatkan barang haram berupa 30 butir ekstasi seberat 11,11 gram.

Dan ada juga serbuk ekstasi seberat 5,64 gram di dalam kantong plastik hitam berbalut tisu dan lakban.

Saat ini, tim Satreskoba Polresta Samarinda tengah melakukan pengembangan terkait dengan pemilik barang berinisial ED. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved