Berita Nasional Terkini

4 Profil Tokoh Pengganti Gibran Jika Wapres Dimakzulkan, Dari Anak Presiden hingga Eks Gubernur

Berikut 4 profil tokoh pengganti Gibran Rakabuming Raka jika wapres dimakzulkan. Dari anak presiden hingga eks gubernur.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
PEMAKZULAN GIBRAN - Dalam foto: Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Berikut 4 profil tokoh pengganti Gibran Rakabuming Raka jika wapres dimakzulkan. Dari anak presiden hingga eks gubernur.. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin) 

Mahfud mengungkapkan bahwa Prabowo juga dimungkinkan untuk memilih kandidat dari luar pemerintahan atau koalisi pemerintahan.

Dia menilai sosok yang cocok adalah Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDIP, Puan Maharani.

Tak cuma satu orang, Mahfud mengatakan sosok seperti mantan Gubernur Jawa Tengah sekaligus pasangannya di Pilpres 2024, Ganjar Pranowo juga dirasa cocok untuk dipilih Prabowo.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menduga hal tersebut bakal dilakukan Prabowo demi menjaga kestabilan politik.

"Tapi kalau dari luar koalisi, karena ingin membangun keseimbangan (politik), bisa jadi Puan atau Ganjar. Yang dari PDIP-lah," jelasnya.

Baca juga: Tak Setuju dengan Jokowi, Peneliti BRIN sebut Pemakzulan Gibran Tidak harus Sepaket Bersama Prabowo

Mahfud menjelaskan alasan memilih Puan dan Ganjar sebagai kandidat pengganti Gibran karena PDIP merupakan pemenang Pemilu 2024.

"Kalau dari luar, PDIP merupakan partai terbesar semisal kalau membawa Puan, atau Ganjar, atau Pram (Pramono Anung)," tuturnya.

Di sisi lain, Mahfud juga menyebut nama mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus rivalnya saat Pilpres 2024 yaitu Anies Baswedan sebagai kandidat pengganti Gibran.

Namun, menurutnya, peluang Anies untuk dipilih Prabowo sangat kecil karena hingga saat ini tidak menjadi kader partai politik (parpol) manapun.

Seperti diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat berisi desakan pemakzulan Gibran kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI. 

Di surat tertanggal 26 Mei 2025 itu, terdapat tanda tangan dari empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyorot bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.  

Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran. 

Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.  

“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.

Baca juga: Amankan Kunker Wapres Gibran di Perbatasan Kaltim-Kalsel, 1 SSK Brimob Batalyon C Pelopor Disiagakan

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved