Berita Nasional Terkini
Sikap Golkar Tanggapi Usulan Pemakzulan Gibran, Partai Beringin Menolak, Bukan Tanpa Alasan
Tengok sikap Golkar tanggapi usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Partai Beringin, julukan Golkar menolak. Bukan tanpa alasan.
TRIBUNKALTIM.CO - Tengok sikap Golkar tanggapi usulan pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Partai Beringin, julukan Golkar menolak usulan pemakzulan Gibran.
Bukan tanpa alasan Golkar mengambil sikap tersebut.
Adalah anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menanggapi wacana pemakzulan Wakil Presiden RI yang belakangan diusulkan oleh Forum Purnawirawan.
Baca juga: Tak Setuju dengan Jokowi, Peneliti BRIN sebut Pemakzulan Gibran Tidak harus Sepaket Bersama Prabowo
Menurutnya, dasar pemakzulan harus jelas, bukan sekadar usulan tanpa bukti pelanggaran hukum yang kuat.
“Kalau pemakzulan presiden dan atau wakil presiden itu kan sudah diatur dalam konstitusi kita. Pasal 7A, B, C, D. Lengkap sekali di situ,” ujar Doli kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa presiden maupun wakil presiden bisa dimakzulkan hanya jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Hal itu mencakup pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemimpin negara.
“Jadi seorang presiden dan atau wakil presiden, jadi boleh berdua, bisa berdua, bisa sendiri-sendiri. Makanya pakai dan atau itu, bisa dimakzulkan kalau misalnya terpenuhi syarat,” katanya.
“Syarat-syaratnya itu apa? Dia melakukan pelanggaran hukum berat. Pelanggaran hukum berupa misalnya pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, kemudian melakukan perbuatan tercela dan kemudian dianggap tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden dan atau presiden,” lanjutnya.
Ia pun menilai bahwa Wakil Presiden saat ini belum melakukan satu pun pelanggaran yang memenuhi kriteria tersebut.
“Jadi kalau ada yang mengusulkan, ya itu harus diajukan (bukti pelanggaran hukum). Ini kan kita enggak tahu. Dia kan sekadar mengajukan, minta dimakzulkan. Tapi apa pelanggarannya, enggak,” tegasnya.
Menurutnya, meski usulan pemakzulan telah disampaikan ke DPR, proses tidak akan berlanjut jika tidak didukung data yang kuat. Bahkan Fraksi Golkar, kata Doli, menolak langkah itu.
“Dan kami sebagai fraksi Partai Golkar, kalaupun ada yang melanjutkan, ya kami menolak karena kami sampai sekarang belum melihat ada yang dilanggar. Dan itu menunjukkan bahwa prosesnya akan panjang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Doli menjelaskan panjangnya mekanisme pemakzulan jika memang ada bukti pelanggaran. DPR harus menyampaikan ke Mahkamah Konstitusi, dan jika terbukti, baru dikembalikan ke MPR untuk diputuskan.
berita nasional terkini
Golkar
pemakzulan Gibran
Partai Beringin Karya
Gibran Rakabuming
TribunKaltim.co
Tak Setuju dengan Jokowi, Peneliti BRIN sebut Pemakzulan Gibran Tidak harus Sepaket Bersama Prabowo |
![]() |
---|
Wacana Pemakzulan Gibran, Rocky Gerung sebut Polemik Akun Fufufafa Jadi Kebohongan Berlapis |
![]() |
---|
Blak-blakan Mahfud MD Beber Pemakzulan Wapres tak Perlu Sepaket sama Presiden, Gibran dalam Masalah? |
![]() |
---|
Tanggapan Jokowi soal Usulan Pemakzulan Gibran, Mengaku Tidak Sakit Hati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.