Berita Nasional Terkini

Tak Setuju dengan Jokowi, Peneliti BRIN sebut Pemakzulan Gibran Tidak harus Sepaket Bersama Prabowo

Tak setuju dengan pernyataan Jokowi, Peneliti BRIN sebut pemakzulan Gibran tidak harus sepaket bersama Prabowo

Editor: Amalia Husnul A
Ilustrasi kompas.com
PEMAKZULAN GIBRAN - Foto bersama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Tak setuju dengan pernyataan Jokowi, Peneliti BRIN sebut pemakzulan Gibran tidak harus sepaket bersama Prabowo. (Ilustrasi kompas.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Menanggapi usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres, mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Presiden dan Wapres adalah satu paket. 

Terkait usulan pemakzulan Gibran, peneliti Utama Ilmu Politik BRIN, R Siti Zuhro tidak setuju dengan pernyataan Jokowi yang menyebut Presiden dan Wapres adalah satu paket. 

Pernyataan peneliti BRIN ini disampaikan saat membahas usulan pemakzulan Gibran sebagai Wapres di acara Talkshow Dua Arah Kompas TV, Jumat (13/6/2025).

Pernyataan Jokowi berarti putra sulungnya sekaligus Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka itu sepaket dengan Presiden RI, Prabowo Subianto, sehingga keduanya tidak bisa dipisahkan.

Baca juga: Pangeran Mangkubumi sebut Usulan Pemakzulan Minim Substansi, Rocky Gerung Semprot Sekjen GibranKu

"Pemilihan presiden kemarin kan satu paket, bukan sendiri-sendiri. Kayak di Filipina itu sendiri-sendiri. Di kita ini kan satu paket," jelas Jokowi, dikutip dari YouTube Official iNews, Jumat (6/6/2025).

"Memang mekanismenya seperti itu (menerima presiden dan wakil presiden)," sambungnya.

Namun, Siti Zuhro tidak setuju dengan hal tersebut karena menurutnya, pemakzulan itu tidak harus sepaket.

"Pernyataan Pak Jokowi bahwa pemilihan kemarin itu sepaket, dalam pemilihan lho, bukan pasca pemilihan, jadi harus ada klausul yang berbeda," ungkapnya, dalam Talkshow Dua Arah Kompas TV, Jumat (13/6/2025).

"Dalam pemilihan presiden memang diusung oleh partai dan gabungan partai, calon presiden dan calon wakil presiden," katanya.

Siti Zuhro mengatakan, tidak ada pasal yang mengatur mengenai pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden harus sepaket.

Dia lantas mencontohkan bahwa pemakzulan pada zaman presiden-presiden terdahulu, seperti Mohammad Hatta hingga Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

"Setelah mereka dilantik, apakah sepaket terus? Dwitunggal terus? Kita sudah punya presiden sebelumnya, Pak Hatta mundur, Bung Karno tak mundur," katanya.

"Artinya tidak harus sepaket maksudnya?" tanya pembawa acara.

"Iya (tak harus sepaket), jadi sepaket itu harus hati-hati menjelaskannya, tidak ada sama sekali pasal yang mengatakan kalau presiden atau wakil presiden itu mundur atau berhenti atau memang dimakzulkan, lalu dua-duanya sepaket (dimakzulkan), itu ndak ada seperti itu," jelas Siti Zuhro.

"Kita juga menyaksikan, Gus Dur mundur, Bu Megawati tidak," sambungnya lagi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved