Berita Pemkab PPU

Diskominfo PPU Gelar Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Satu Data

Kegiatan ini merupakan upaya optimalisasi pelaksanaan amanat Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Nur Pratama
HO DISKOMINFO PPU
PENYELENGGARAAN SATU DATA - Diskominfo PPU Gelar Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Satu Data. Kegiatan ini merupakan upaya optimalisasi pelaksanaan amanat Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah. (HO DISKOMINFO PPU) 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) selaku Walidata Daerah menyelenggarakan rapat koordinasi dan evaluasi terkait penyelenggaraan Satu Data tingkat Kabupaten. 

Kegiatan ini merupakan upaya optimalisasi pelaksanaan amanat Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) di tingkat daerah.

Rapat berlangsung di Ruang Bidang Sumberdaya TIK dan Statistik Diskominfo PPU sebagai evaluasi pelaksanaan Satu Data Kabupaten Triwulan I dan II, juga perencanaan tindak lanjut untuk tahun 2025.

Baca juga: Dinas Perdagangan PPU Gelar Pendampingan SIINas, Dorong Industri Kecil Go Digital

Kegiatan ini turut mengundang Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU selaku Sekretariat SDI dan Badan Pusat Statistik (BPS) selaku Pembina Data Kabupaten PPU.

Kepala Bidang (Kabid) Sumberdaya TIK dan Statistik Diskominfo PPU, Fitriani menyampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan untuk meningkatkan sinergi dan efektivitas pelaksanaan Satu Data di daera, hal itu karena, tingkat keterisian data pada oleh produsen data belum optimal.

"Tingkat keterisian data belum terlalu optimal dan masih dalam kisaran 62 persen, sedangkan untuk target 70 persen keatas. Dikarenakan sebagian produsen data masih belum menyampaikan data," ungkapnya Minggu (15/6/2025).

Ia juga menjelaskan, sebagai upaya untuk meningkatkan kelengkapan dan kualitas pelaporan data, pihaknya akan melakukan penyuratan resmi kepada para produsen data agar lebih kooperatif dalam menyampaikan data yang diminta. Untuk tahun 2025, ditargetkan partisipasi pelaporan data agar mencapai hingga 70 persen.

Saat ini, dalam rangka mendukung penguatan interoperabilitas data di Kabupaten PPU, Diskominfo, BPS, dan Bapelitbang Kabupaten PPU berinisiatif membentuk sebuah forum koordinasi data di tingkat kecamatan. 

Forum ini akan dibentuk secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Camat di masing-masing kecamatan, yang ada di wilayah Kabupaten PPU.

"Guna mendukung pencapaian target tersebut, kami juga merencanakan pembentukan Forum Data yang terdiri dari para produsen data di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga desa se-Kabupaten Penajam Paser Utara," ujarnya.

Fitriani juga berharap pembentukan forum data nantinya untuk menjawab tantangan utama dalam pengelolaan data di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa. Dikarenakan kurangnya pembaruan dan konsistensi data dari para produsen data di level tersebut.

"Melalui forum ini, diharapkan akan tercipta sinergi dan mekanisme kerja yang lebih baik antara kecamatan, kelurahan/desa, serta perangkat daerah terkait dalam pengumpulan, pemutakhiran, dan pemanfaatan data yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved