Minggu, 26 April 2026

Berita Kaltim Terkini

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji Siap Terapkan Pendidikan Gratis bagi Swasta

Pendidikan gratis atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, ditanggapi pihak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen)

TRIBUNKALTIM.CO/HO/ Adpim Pemprov Kaltim
PENDIDIKAN GRATIS  -  Mendikdasme RI, Abdul Mu'ti dan Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji saat berada di agenda yang sama di Kota Samarinda pada Sabtu 14 Juni 2025. Keduanya menanggapi terkait putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 dimana terdapat poin pendidikan gratis wajib diberikan untuk SD dan SMP baik negeri maupun swasta. (TRIBUNKALTIM.CO/HO/ Adpim Pemprov Kaltim) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Pendidikan gratis atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, ditanggapi pihak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

Saat kunjungan Abdul Mu’ti di Kaltim, termasuk Kota Samarinda saat disinggung terkait ini juga menegaskan masih akan membicarakan terkait petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan.

Pasalnya, putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang keluar pada 27 Mei lalu, mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) harus dibahas intens dengan lintas kementerian.

Garis besar putusan ini, yaitu pendidikan untuk SD dan SMP baik negeri maupun swasta wajib gratis. 

Pemerintah daerah pun juga mesti menerapkan putusan ini, Abdul Mu'ti menekankan belum bisa banyak menanggapi terkait implementasi putusan MK tersebut.

Baca juga: Tak Boleh Lagi Ada Pungutan, Disdikpora PPU Siapkan Skema Pendidikan Gratis di Sekolah Swasta

“Terkait itub(putusan MK) akan dibahas dalam rapat lintas kementerian, saya belum bisa sampaikan banyak, terkait implementasi, juknis dan anggarannya, tentu harus diputuskan dalam rapat lintas kementerian,” jelas Abdul Mu’ti, saat berada di kota Samarinda, Sabtu 14 Juni 2025.

Sementara itu Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji mengungkapkan sikap Pemprov Kaltim merespons putusan MK ini.

Ia menyambut baik, dan tentu akan menerapkan pendidikan gratis di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) swasta.

Putusan MK menurutnya selaras dengan kebijakannya yang memang telah di programkan bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yakni Gratispol.

“Kita kan ada program unggulan Gratispol pendidikan gratis. Terkait adanya putusan MK untuk SD SMP swasta (digratiskan), kita juga saat ini ada program pendidikan gratis untuk SMA/SMK swasta dan perguruan tinggi negeri dan swasta jenjang S1-S3 gratis kan,” bebernya, Minggu (15/6/2025).

Pemprov Kaltim terkait hal ini juga telah menggratiskan pendidikan SMA/SMK dan S1-S3 dan tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2025-2029.

Bahkan, rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi payung hukum program ini sedang difinalisasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

“Program sudah masuk dalam RPJMD 2025-2029. Finalisasi juga Pergubnya di Kemendagri,” sebut Seno.

Ia juga menekankan sepakat dengan Mendikdasmen, Abdul Mu’ti bahwa pendidikan gratis jangan sampai menyampingkan kualitas serta mutu pendidikan termasuk mensejahterakan tenaga pendidiknya.

“Program yang ada merupakan cita-cita kami memberikan pendidikan gratis untuk anak bangsa kita, khususnya Kaltim. Dengan pendidikan gratis, kita bisa meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim,” tandas Seno.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Dukung Program Pendidikan Gratis untuk Sekolah Swasta

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved