Berita Nasional Terkini

Kuasa Hukum Jokowi sebut Alasan tak Bisa Tunjukkan Ijazah, Roy Suryo: Mana Ada Chaos, Kecuali Palsu

Kuasa hukum Jokowi menyebut alasan tak bisa tunjukkan ijazah. Roy Suryo sebut mana ada chaos, kecuali ijazahnya palsu

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Shela Octavia/Rindi Nuris
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Kuasa Hukum Jokowi, Yakub Hasibuan. Kanan" Pakar telematika, Roy Suryo. Kuasa hukum Jokowi menyebut alasan tak bisa tunjukkan ijazah. Roy Suryo sebut mana ada chaos, kecuali ijazahnya palsu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Polemik ijazah Jokowi masih terus berlanjut, usai kuasa hukum Mantan Presiden Joko Widodo menyebut tidak bisa menunjukkan ijazah karena akan akan chaos jika menunjukkan ijazah

Merespons pernyataan kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan yang mengungkap sejumlah alasan tidak menunjukkan ijazah.

Pernyataan Yakun Hasibuan yang menyebut jika menunjukkan ijazah Jokowi akan chaos ini dibantah Roy Suryo

Pakar telematika, Roy Suryo mengatakan menunjukkan ijazah tak akan menciptakan kekacauan.

Baca juga: Alasan Yakub Hasibuan, Kuasa Hukum Jokowi sebut Jika Ijazah Asli Ditunjukkan bisa Jadi Chaos

Senin (16/6/2025), Roy Suryo dalam acara Sapa Indonesia Malam di KompasTV mengatakan, "Itu dagelan-dagelan Srimulat itu kalau chaos gitu.

Mana ada chaos, kecuali ijazahnya palsu, kalau ijazahnya palsu, itu bisa chaos gitu," ucap Roy Suryo

"Tapi kalau ijazahnya asli, mana ada orang ijazah asli enggak mau menunjukkan dan ijazah asli itu kalau ditunjukkan, dia (Jokowi) itu pejabat publik loh sesuai dengan Pasal 18 di Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, semua pengecualian tidak berlaku untuk pejabat publik. Itu di pasal 18 ayat 2," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Yakup Hasibuan khawatir jika ijazah Jokowi ditunjukkan, bakal ada banyak pihak lain yang dituduh dalam perkara lain dan dipaksa untuk membantah tuduhan yang mereka terima.

Hal ini disampaikan oleh Yakup dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Minggu (15/6/2025).

"Bayangkan semua yang dituduh, dipaksa untuk menunjukkan ijazahnya.

Ini bisa terjadi kepada siapa pun, kepada kepala daerah mana pun, kepada anggota DPR mana pun, kepada masyarakat sipil mana pun.

Bayangkan kalau itu terjadi, kan negara ini chaos," ucapnya.

Yakup mengatakan, seharusnya pihak yang menuduh yang membuktikan tuduhannya, bukan sebaliknya.

Oleh sebab itu, pihaknya memilih untuk membuktikan ijazah asli Jokowi melalui jalur hukum.

"Negara ini adalah negara hukum, siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Itu kan salah satu asas-asas yang harus diperhatikan dalam hukum," terangnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved