Berita Penajam Terkini
5 Bukti Pemuda di Babulu PPU Diduga jadi Pengedar Barang Haram, Terancam Penjara 20 Tahun
Seorang pria berinisial AES (21), warga Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur dibekuk polisi
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Seorang pria berinisial AES (21), warga Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur dibekuk polisi.
Si pelaku diamankan oleh anggota Polres Penajam Paser Utara (PPU) saat diduga hendak melakukan transaksi barang haram narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (15/6/2025) pagi sekitar pukul 06.00 Wita. Tepatnya di pinggir jalan RT 011 Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.
Petugas yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat, langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Baca juga: Tergiur Uang Rp5 Juta, Ojol Antar Barang Haram ke THM Samarinda Berimbas Diciduk Polisi
Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Andreas Alek Dandana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Iskandar Rondunuwu, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- Dua bungkus barang haram sabu dengan berat bruto total 0,71 gram;
- Sebuah handphone;
- Uang tunai Rp185 ribu;
- Satu buah tas selempang;
- Serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka kedapatan memegang satu bungkus paket barang haram sabu dan satu unit handphone.
"Di tubuhnya juga ditemukan uang tunai dan tas yang saat dibuka berisi satu paket sabu lainnya," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Selasa (17/6/2025).
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU, untuk proses hukum lebih lanjut.
Petugas juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka, memeriksa saksi-saksi, dan melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari prosedur penyidikan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba.
Tentu saja pihaknya mengimbau masyarakat agar turut serta memberikan informasi, apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya narkotika," pungkasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.