Berita Kubar Terkini

Berkas Pelaku Pembunuhan Bocah 4 Tahun di Intu Lingau Kubar Lengkap, Pekan Ini Masuk Pengadilan

Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) menyatakan berkas perkara Maliki (28),  pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah berusia 4 tahun

Penulis: Febriawan | Editor: Samir Paturusi
(Thinkstock)
BERKAS PERKARA - Ilustrasi pengadilan- Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) menyatakan berkas perkara Maliki (28),  pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah berusia empat tahun di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan,  dinyatakan lengkap 

TRIBUNKALTIM.CO,SENDAWAR - Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) menyatakan berkas perkara Maliki (28),  pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah berusia 4 tahun di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan,  dinyatakan lengkap. 

Berkas perkara tersebut siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) (Kubar), pekan ini. 

"Ya sudah lengkap dan sudah tahap II. Dan minggu ini juga berkas itu akan kita limpahkan ke PN ," tegas Kejari Kubar melalui Kasi Pidum, Wartono, Selasa (17/6/2025).

Menuturkan berkas perkara pelaku bernama Maliki (28) ini sudah dinyatakan lengkap atau tahap II sejak 22 mei lalu," usai dilimpahkan ke PN. Selanjutnya menunggu jadwal sidang," tegasnya. 

Untuk diketahui aksi Maliki (28), pria asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ini sempat meenggemparkan mayarakat Kubar. 

Baca juga: Keluarga Bantah DIP Terlibat Pembunuhan 2021 Silam di Samarinda, Minta Nama Baik Dipulihkan

Sebab pelaku tega menghabisi nyawa bocah perempuan berusia 4 tahun di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuata,

Dimana pelaku usai membunuh korban. Pelaku sempat melarikan diri ke kampung halamannya di Kalbar. 

Selang beberapa hari pengejaran . Pelaku berhasil diamankan. 

Baca juga: 52 Adegan Rekonstruksi dalam Kasus Pembunuhan di THM Samarinda, 10 Pelaku Punya Peran Masing-Masing

Pelaku ditangkap di rumah keluarganya di Kabupaten Sambas pada Selasa 4 Februari 2025 lalu. 

Untuk mengamankan pelaku. Satreskrim Kubar di bantuan Polda Kalimantan Tengah dan Polda Kalimantan Barat. Maliki kemudian dibawa ke Mapolres Kutai Barat melalui jalur darat pada Rabu (5/2/2025).

Atas perbuatannya, Maliki dijerat dengan Pasal 76C, 80 Ayat 3, atau Pasal 76 junto 81 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved