Penembakan di Samarinda

52 Adegan Rekonstruksi dalam Kasus Pembunuhan di THM Samarinda, 10 Pelaku Punya Peran Masing-Masing

Polresta Samarinda kembali melakukan rekonstruksi Kasus Pembunuhan yang terjadi (4/5) dini hari di THM Crown Samarinda

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
PENEMBAKAN DI SAMARINDA - Rekonstruksi di Mapolresta Samarinda kasus Pembunuhan di depan Tempat Hiburan Malam Crown di jalan Imama Bonjol Kelurahan Pelabuhan, Kota Samarinda pada Rabu, (28/5/2205). (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda kembali melakukan rekonstruksi Kasus Pembunuhan yang terjadi (4/5) dini hari di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Pelabuhan, Kota Samarinda. Dengan melibatkan semua pelaku.

Dalam rekonstruksi ini, diperlihatkan 52 adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian hingga berujung tewasnya korban berinisial DIP berusia 35 tahun.

Rekonstruksi yang dilakukan oleh Reskrim Polresta Samarinda merupakan bagian dari rangkaian penanganan kasus, setelah melakukan pra rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Reskrim, Polres Samarinda, AKP Dicky Anggi Pranata, di halaman Mapolresta Samarinda pada Rabu, (28/5/2025).

“Kemarin (7/5) kan kita pra rekonstruksi untuk internal di kepolisian, sekarang kita gelar rekonstruksi dan melibatkan beberapa pihak,” katanya.

Baca juga: Tersangka Kasus Penembakan di Depan THM Samarinda Dipindahkan ke Rutan Polda Kaltim

Pra-rekonstruksi yang dilakukan pada tanggal 7 Mei 2025 terdapat 42 adegan, sementara untuk rekonstruksi saat ini ditambah 10 adegan jadi total ada sebanyak 52 adegan. 

Saat disinggung soal kepemilikan senjata api (senpi) jenis pistol revolver, yang digunakan pelaku saat menembak target, Dicky mengatakan hal itu merupakan kewenangan dari Laboratorium Forensik (Labfor).

Untuk diketahui sepuluh pelaku diantaranya FA, LA, UL, SG, SM, AR, WA, ED, IJ dan KH, mempunyai peranan masing-masing saat mengeksekusi DIP (35) didepan THM Crown pada Rabu tanggal 4 Mei 2025.

Sehingga kesepuluh pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi ilegal di Indonesia.

Terpisah, Kuasa Hukum dari 10 tersangka, Andi Akbar, menyampaikan saat ini proses penanganan masih sesuai dengan prosedur. Rekonstruksi yang dilakukan pun sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca juga: Senpi Pelaku Pembunuh di THM Samarinda Belum Jelas Asal Usulnya

“Kalau sejauh ini masih sesuai dengan prosedur, kehadiran kami tentunya sebagai pendamping hukum untuk memenuhi hak dasar para tersangka,” ungkapnya.

Dirinya menyampaikan, penahanan tersangka di Polda Kaltim hanya berstatus tahanan titipan, sehingga kehadiran 10 tersangka di Polresta Samarinda hanya untuk kepentingan rekonstruksi dan untuk keterangan tambahan.

“Setelah ini akan dikembalikan ke Polda Kaltim,” ungkapnya.

Akbar, menambahkan, dalam proses persidangan dalam kasus pembunuhan yang ditanganinya tersebut, akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, selama itu tidak ada perubahan.

"Komunikasi sejauh ini akan disidangkan di PN Samarinda, tapi sementara ini proses pelimpahan berkasnya masih disusun Polresta Samarinda,” pungkasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved