Berita Nasional Terkini
Eks Wakil Ketua KPK Sebut Desakan Pemakzulan Bentuk Proses Pendewasaan Gibran, 'Jangan Cengeng'
Eks Wakil Ketua KPK sebut desakan pemakzulan wapres bentuk proses pendewasaan Gibran, 'Jangan cengeng'.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Heriani AM
"Kalau kemudian di situ ada tuduhan yang serius, maka dia harus membuat pernyataan terbuka untuk menyatakan itu benar atau tidak benar. Jadi, jangan diam aja," ujar Bambang.
Meski begitu, Bambang Widjojanto menggarisbawahi pentingnya proses usulan pemakzulan tersebut dalam sistem bernegara.
Oleh karenanya, Gibran juga harus memperhatikan tahapan-tahapan yang ditempuh mengenai usulan pemakzulan ini.
"Cuman kan sekarang ini masuk saluran pipeline dalam sistem bernegara. Pertanyaannya sekarang, apakah teman-teman di DPR sudah melakukan konsolidasi rapat untuk mendiskusikan ini dan menyampaikan ini secara resmi?" jelas BW.
"Itu juga harus dilakukan karena enggak mungkin loncat. Enggak mungkin juga tiba-tiba Mas Gibran minta, 'Eh, suratnya mari sini.' Tapi juga tidak mungkin Mas Gibran tidak tahu, karena dia juga punya sistem intelijen atau sistem apalah yang bisa dengan cepat dia mendapatkan itu," lanjutnya.
"Jadi saluran-saluran ini harus ditempuh, tahapan-tahapannya itu. Kalau dia membuat pernyataan terlalu pagi padahal itu belum disampaikan secara sistem ketatanegaraan, dia juga akan diketawain," tandasnya.
Baca juga: Tak Setuju dengan Jokowi, Peneliti BRIN sebut Pemakzulan Gibran Tidak harus Sepaket Bersama Prabowo
Surat Desakan Pemakzulan Gibran
Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat ke DPR dan MPR untuk segera memproses tuntutan pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Surat tertanggal 26 Mei 2025 itu memuat pernyataan tuntutan pemakzulan Gibran sebagai berikut:
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.”
Surat tersebut ditandatangani empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sejak awal Juni 2025 lalu, surat yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu sudah diteruskan ke pimpinan DPR. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Desakan Pemakzulan Wakil Presiden RI, Eks Wakil Ketua KPK Minta Gibran Jangan Cengeng
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.