Berita Nasional Terkini

Kasus Suap Terbesar, Penampakan Rp2 Triliun dari Rp11,8 T yang Disita Kejagung di Kasus Ekspor CPO

Ini penampakan uang Rp2 triliun dari Rp11,8 triliun yang disita Kejagung di kasus korupsi ekspor CPO, kasus suap terbesar.

Tribunnews.com/Reynas Abdila
KORUPSI WILMAR - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai senilai Rp11.800.351.802.619 dari pengembangan kasus korupsi koorporasi bergerak bidang sawit Wilmar Group. Hal itu diungkap dalam konferensi pers di Lt. 11 Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). Ini penampakan uang Rp2 triliun dari Rp11,8 triliun yang disita Kejagung di kasus korupsi ekspor CPO, kasus suap terbesar. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

TRIBUNKALTIM.CO - Ini penampakan uang Rp2 triliun dari Rp11,8 triliun yang disita Kejagung di kasus korupsi ekspor CPO, kasus suap terbesar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penyitaan uang sebesar Rp11,8 triliun dari PT Wilmar Group terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada tahun 2022, Selasa (17/6/2025). 

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengungkapkan uang yang disita tersebut berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM).

Baca juga: Sita Rp11,8 Triliun, Kejagung: 5 Anak Perusahaan Wilmar Group Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kejagung kembali menyita uang tunai senilai Rp11.800.351.802.619 dari pengembangan kasus korupsi koorporasi bergerak bidang sawit Wilmar Group.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan uang tunai yang disita terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Dia menuturkan uang sitaan dengan angka mencapai Rp11 triliun kasus suap ekspor CPO itu lebih menjadi yang terbesar.

"Penyitaan uang ini dalam sejarah yang paling nanti akan disampaikan secara substansi oleh Pak Direktur Penuntutan," ungkapnya dalam konferensi pers di Lt. 11 Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Harli menambahkan uang yang disita ini sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan dalam tahap penuntutan.

"Karena kasus ini belum berkekuatan hukum tetap maka uang ini kami sita," tukasnya.

Baca juga: Hakim Ali Muhtarom Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, Kasus Vonis Bebas Korupsi Ekspor CPO

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno menuturkan tumpukan yang yang ditampilkan dalam konferensi pers hanya Rp2 triliun.

Menurutnya, tidak seluruh uang bisa dibawa ke tempat konferensi pers.

"Karena keterbatasan tempat dan alasan kemanan kami kira uang Rp2 triliun ini bisa mewakili uang yang disita," tukasnya.

KORUPSI WILMAR - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai senilai Rp11.800.351.802.619 dari pengembangan kasus korupsi koorporasi bergerak bidang sawit Wilmar Group. Hal itu diungkap dalam konferensi pers di Lt. 11 Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
KORUPSI WILMAR - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai senilai Rp11.800.351.802.619 dari pengembangan kasus korupsi koorporasi bergerak bidang sawit Wilmar Group. Hal itu diungkap dalam konferensi pers di Lt. 11 Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Delapan Tersangka Korupsi Vonis Lepas CPO

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka.

Mereka diduga terlibat dalam rekayasa vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi CPO di Pengadilan Tipikor.

Para tersangka terdiri dari unsur hakim, advokat, dan pejabat pengadilan.

Empat hakim itu, bersama tiga orang lain, jadi tersangka terkait vonis lepas pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode Januari-April 2022 dengan terdakwa tiga korporasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Baca juga: Profil Ali Muhtarom, Hakim Kasus Tom Lembong Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO

Berikut delapan tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, dengan terdakwa tiga korporasi:

  1. Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  2. Wahyu Gunawan, panitera muda PN Jakarta Utara
  3. Marcella Santoso, advokat
  4. Ariyanto Bakrie, advokat
  5. Djuyamto, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
  6. Ali Muhtarom, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
  7. Agam Syarif Baharudin, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
  8. Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal PT Wilmar Group

Kejagung menduga ada praktik suap untuk mengatur putusan lepas terhadap terdakwa kasus korupsi minyak sawit mentah tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penampakan Tumpukan Uang Rp2 Triliun yang Disita Kejagung di Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved