Berita Nasional Terkini

Hakim Ali Muhtarom Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, Kasus Vonis Bebas Korupsi Ekspor CPO

Hakim Ali Muhtarom sembunyikan Rp 5,5 miliar di kolong kasur, kasus suap vonis bebas korupsi ekspor CPO.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
HAKIM KASUS CPO - Sosok Ali Muhtarom hakim yang sembunyikan uang Rp 5,5 miliar di bawah kasur rumahnya. Ali kini jadi tersangka kasus dugaan suap ekspor CPO. Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah tersangka Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah pada Minggu (13/4/2025). Dari penggeledahan itu penyidik menemukan uang Rp 5,5 miliar yang disimpan dalam sebuah koper di bawah kasur tempat tidur rumah.(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa) 

TRIBUNKALTIM.CO - Hakim Ali Muhtarom sembunyikan Rp 5,5 miliar di kolong kasur, kasus suap vonis bebas korupsi ekspor CPO.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan penyidik menemukan mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok saat Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah tersangka Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah pada Minggu (13/4/2025).

Jumlah tersebut setara kisaran Rp 5,5 miliar.

Baca juga: Profil Ali Muhtarom, Hakim Kasus Tom Lembong Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor CPO

Uang Rp 5,5 miliar tersebut disimpan dalam sebuah koper di bawah kasur tempat tidur rumah Ali Mutarom.

"Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp 5,5 miliar ya," kata Harli kepada wartawan, Rabu (23/5/2025).

Harli belum bisa memastikan apakah uang itu sengaja disimpan oleh Ali di bawah kasur dengan tujuan menyembunyikan keberadaannya.

Ia menduga bahwa uang tersebut hanya Ali Muhtarom yang mengetahui. 

UANG DI KOLONG KASUR - Temuan Uang Rp 5,5 M: Kejaksaan Agung lakukan penggeledahan di rumah tersangka Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah dan menemukan uang asing senilai Rp 5,5 miliar, Minggu (13/4/2025). Tampak uang tersebut dibalut plastik hitam dan putih dan tersimpan di dalam sebuah koper hitam. (istimewa via Tribunnews)
UANG DI KOLONG KASUR - Temuan Uang Rp 5,5 M: Kejaksaan Agung lakukan penggeledahan di rumah tersangka Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah dan menemukan uang asing senilai Rp 5,5 miliar, Minggu (13/4/2025). Tampak uang tersebut dibalut plastik hitam dan putih dan tersimpan di dalam sebuah koper hitam. (istimewa via Tribunnews) (ISTIMEWA via Tribunnews)

Detik-Detik Penggeledahan

Sementara itu berdasarkan rekaman video yang Tribunnews.com terima, tampak beberapa orang penyidik memakai rompi hitam berkelir merah tengah melakukan penggeledahan di sebuah rumah.

Awalnya penyidik terlihat berkomunikasi dengan beberapa orang yang belakangan diketahui adalah keluarga dari Ali Muhtarom.

Setelah itu penyidik memasuki sebuah ruangan kamar dan memeriksa kolong tempat tidur.

Di sana penyidik tampak dibantu oleh seorang wanita ketika hendak mengambil sebuah barang yang diduga merupakan barang bukti.

Beberapa saat kemudian, penyidik tampak menarik sebuah kardus berukuran cukup besar dari kolong tempat tidur tersebut.

Saat dibongkar ditemukan sebuah koper hitam yang disimpan didalam sebuah karung berwarna putih.

Dan pada saat koper itu dibuka, terlihat ada tumpukan uang yang dibalut menggunakan dua plastik berwarna putih dan merah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved