Berita Nasional Terkini
Sita Rp11,8 Triliun, Kejagung: 5 Anak Perusahaan Wilmar Group Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor CPO
Sita Rp11,8 triliun, Kejagung: 5 anak perusahaan Wilmar Group jadi terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
TRIBUNKALTIM.CO - Sita Rp11,8 triliun, Kejagung: 5 anak perusahaan Wilmar Group jadi terdakwa kasus korupsi ekspor CPO.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penyitaan uang sebesar Rp11,8 triliun dari PT Wilmar Group terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada tahun 2022, Selasa (17/6/2025).
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, mengungkapkan uang yang disita tersebut berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM).
Baca juga: Nadiem Makarim sebut Pengadaan Laptop Didampingi Jamdatun, Kejagung: Rekomendasinya Bukan Chromebook
Ada lima anak perusahaan PT Wilmar Group ditetapkan menjadi terdakwa korporasi.
Adapun kelima anak perusahaan tersebut adalah PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bio Energi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia.
"Terdapat kerugian negara dalam tiga bentuk yaitu kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara, seluruhnya Rp11.880.351.802.619," kata Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selasa (17/6/2025).
Sutikno pun turut membeberkan rincian terkait kerugian negara yang belasan triliun rupiah tersebut.
Dia mengatakan PT Multi Mas Nabati Asahan membuat rugi negara sebesar Rp3.997.042.917.832,42 (Rp3,9 triliun).
Lalu, PT Multi Nabati Sulawesi menyebabkan kerugian mencapai Rp39.756.429.964,94 (Rp39,7 miliar).
PT Sinar Alam Permai mengakibatkan negara rugi dengan nominal Rp483.961.045.417,33 (Rp483,9 miliar). Kemudian, PT Wilmar Bio Energi Indonesia membuat rugi negara sebesar Rp57.303.038.077,64 (Rp57,3 miliar).

Terakhir adalah PT Wilmar Nabati Indonesia yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7.302.288.371.326,78 (Rp7,3 triliun).
"Bahwa dalam perkembangannya kelima terdakwa korporasi tersebut beberapa saat yang lalu, mengembalikan sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan total seluruhnya seperti kerugian yang telah terjadi Rp11.880.351.802.619," kata Sutikno.
Sutikno mengungkapkan uang tersebut kini disimpan di rekening penampungan lain (RPL) milik Jaksa Agung Muda Jampidsus Kejagung di Bank Mandiri.
Baca juga: Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Beber Siap Diperiksa Kejagung Soal Kasus Korupsi Chromebook
Sementara, penyitaan uang ganti rugi ke negara tersebut berdasarkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jakpus.
Adapun penyitaan tersebut juga sesuai dengan Pasal 39 ayat 1 huruf a juncto Pasal 38 KUHAP lantaran digunakan untuk banding di tingkat kasasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.