Kabar Artis
Kerugian yang Dialami Lesti Kejora usai Dipolisikan Yoni Dores, Pengaruhnya ke Istri Rizky Billar
Polemik soal hak cipta yang melibatkan penyanyi Lesti Kejora dan pencipta lagu Yoni Dores masih terus berlangsung.
Ia menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk hadir jika ada undangan resmi.
“Sudah ada beberapa instansi yang ingin memfasilitasi pertemuan, dan menurut kami itu hal yang sangat positif. Kami siap datang bila ada undangan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Lesti Kejora terbuka untuk mendengarkan apa yang menjadi keberatan atau tuntutan dari Yoni Dores.
Hal ini pun sudah disampaikan secara resmi dalam surat tanggapan atas somasi yang telah diajukan sebelumnya.

“Fungsi dari surat tanggapan somasi itu memang untuk membuka jalur komunikasi. Di sana sudah disampaikan, apa saja tuntutan atau permintaan dari pihak Pak Yoni. Manajemen Lesti sudah menjelaskan semuanya lewat surat tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Sadrakh menyampaikan sikap hormat terhadap Yoni Dores yang dikenal sebagai pencipta lagu senior.
Ia menyebut pelaporan ini sebagai bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang patut dihargai.
“Kami menghormati Pak Yoni sebagai pelapor, dan sebagai sosok senior di dunia musik. Beliau adalah pencipta lagu sekaligus orang tua yang harus kita hormati bersama,” ujarnya.
Sementara itu, dari pihak manajemen Teuku Shafiq menegaskan bahwa Lesti Kejora meyakini tidak melakukan pelanggaran.
Baca juga: 5 Fakta Kasus Pelanggaran Hak Cipta Lesti Kejora yang Dilaporkan Yoni Dores, Diduga Sejak 2018
Meski begitu, mereka tetap akan mengikuti seluruh proses hukum dengan penuh tanggung jawab.
“Lesti dan seluruh tim akan mengikuti alur proses hukum yang sedang berjalan. Kami ingin semuanya cepat selesai dan tetap berjalan sesuai aturan,” tutur Shafiq.
Sebagai informasi tambahan, laporan terhadap Lesti Kejora telah dikonfirmasi oleh Humas Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut diajukan oleh Yoni Dores pada 18 Mei 2025, yang merasa keberatan karena lagu ciptaannya dibawakan oleh Lesti sejak 2018 di berbagai platform digital seperti YouTube, tanpa izin resmi.
Jika terbukti bersalah, Lesti Kejora terancam pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Ungkap Kerugian yang Dialami Lesti Kejora setelah Dilaporkan Yoni Dores ke Polisi.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.