Berita Kukar Terkini

Komisi I DPRD Kukar Dorong Islah antara Perusahaan dan Warga Terkait Alih Subkontraktor di Samboja

DPRD Kukar menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait peralihan subkontraktor PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) dari PT Prima Armada Raya

TRIBUNKALTIM.CO/PATRICK VALLERY SIANTURI
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (18/6/2025). Kegiatan ini untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait peralihan subkontraktor PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) dari PT Prima Armada Raya (PAR) ke PT Ramai Jaya Abadi (RJA).  (TRIBUNKALTIM.CO / PATRICK VALLERY SIANTURI)  

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (18/6/2025), guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait peralihan subkontraktor PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) dari PT Prima Armada Raya (PAR) ke PT Ramai Jaya Abadi (RJA). 

Persoalan ini mencuat menyusul tidak dipanggil kembalinya 10 orang tenaga kerja lokal yang sebelumnya bekerja sebagai pengemudi unit angkut di wilayah Samboja, Muara Jawa, dan Muara Badak.

RDP yang berlangsung di Tenggarong tersebut dihadiri oleh perwakilan Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker), perwakilan perusahaan, unsur masyarakat, Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Samboja, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait lainnya.

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menyatakan bahwa Komisi I mendorong agar pihak perusahaan dan masyarakat segera duduk bersama dan melakukan islah (pendekatan damai), agar polemik yang muncul tidak semakin membesar dan merugikan kedua belah pihak.

Baca juga: DPRD Kukar Soroti Jalan Putus di Sanga-Sanga, Desak Perusahaan Tambang Tanggung Jawab

"Artinya, kita sudah sarankan supaya para pihak yang dalam tanda kutip sedang tidak sepaham baik perusahaan maupun masyarakat segera untuk melakukan islah atau saling mengoreksi diri terhadap hal-hal yang jangan sampai merugikan kedua belah pihak," ujar Desman.

Menurutnya, kendati PT RJA telah mengikuti ketentuan formal dalam proses peralihan subkontraktor, namun komunikasi tetap menjadi hal yang penting untuk menjaga kondusifitas daerah. Ia menegaskan bahwa pihaknya memberikan waktu satu minggu kepada perusahaan dan masyarakat untuk melakukan rembuk menyeluruh.

"Kita ini jangan terlalu saklek tapi tidak memperdulikan kondusifitas. Makanya hasil rapat ini kita minta disampaikan RJA ke pihak terkait, termasuk Pertamina HO Zona 9," jelasnya.

Komisi I juga menyatakan kesiapan mereka untuk mengawal proses ini ke tingkat pusat apabila negosiasi mandek.

Menurut Desman, segala bentuk solusi apakah itu penyesuaian teknis pekerjaan atau mempertimbangkan kembali tenaga kerja lokal yang terdampak harus dilakukan dengan komitmen menjaga iklim ketenagakerjaan yang sehat.

"Yang penting kalau sudah ada titik temu, maka semua pihak sama-sama berkomitmen untuk menjaga ketenagakerjaan dan ketertiban di wilayah," ucapnya.

Baca juga: DPRD Kukar Soroti Longsor di Jalan Pendingin, Rahmat Dermawan: Ini Bukan Sekadar Faktor Alam

Masukan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dalam forum tersebut juga turut diapresiasi.

DPRD menilai penting untuk melibatkan LPM dalam proses mediasi lanjutan, mengingat kedekatan mereka dengan kondisi sosial masyarakat setempat.

"Kami harapkan LPM bisa hadir dalam proses yang kita deadlinekan satu minggu ini, mungkin juga didampingi pihak kepolisian agar lebih terarah dan kondusif," tutup Desman.(*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved