Tribun Kaltim Hari Ini
Biaya Pemakaman Swasta di Samarinda Tembus Rp 7 Juta, DPRD Susun Raperda Pengelolaan Lahan
Salah satu yang paling banyak disoroti masyarakat, adalah tingginya tarif pemakaman swasta. Bahkan bisa mencapai Rp 4 hingga Rp 7 juta per liang.
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kebutuhan akan lahan pemakaman yang layak dan terjangkau di Kota Samarinda tengah menjadi sorotan serius DPRD setempat.
Melalui inisiatif Komisi I DPRD Samarinda, parlemen kota Samarinda ini pun menggagas sebuah regulasi baru yang berupaya menjawab keresahan masyarakat terhadap mahalnya biaya pemakaman dan kian sempitnya lahan kubur.
Samri Shaputra selaku Ketua Komisi I DPRD Samarinda menjelaskan bahwa rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tersebut merupakan respon konkret terhadap aspirasi warga yang diserap saat kegiatan reses anggota dewan sebelumnya.
“Dua hal yang paling banyak disoroti masyarakat, adalah tingginya tarif pemakaman swasta. Bahkan bisa mencapai Rp 4 hingga Rp 7 juta per liang, dan ketersediaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) juga minim,” sebut Samri.
Baca juga: DPRD Samarinda Gagas Perda Pemakaman, Jawab Keluhan Warga Soal Biaya Mahal dan Lahan Sempit
Menurutnya, angka tersebut dinilai sangat memberatkan masyarakat. Terlebih jika dibandingkan dengan pendapatan UMR di Kota Samarinda.
“Di sinilah negara harus hadir, terutama ketika masyarakat sedang dalam kondisi paling rentan saat berduka,” tegas Samri.
Sebagai langkah awal, Perda ini akan memuat kewajiban bagi setiap kecamatan di Samarinda untuk memiliki setidaknya satu TPU.
Saat ini, pemerintah kota pun disebut tengah berkoordinasi dengan pihaknya untuk menyusun pasal-pasal yang mengatur tata kelola lahan pemakaman secara lebih sistematis.
Tujuan utamanya adalah memastikan kemudahan dan kepastian layanan, termasuk kemungkinan biaya yang disubsidi atau bahkan digratiskan bagi warga tidak mampu.
Tak hanya mengatur keterlibatan pemerintah, lanjut Samri, Perda ini juga bakal menata ulang sistem pemakaman swasta.
Baca juga: DPRD Samarinda Minta Dugaan Malpraktik Harus Dituntaskan
Politikus Partai PKS ini menyebut bahwa nantinya setiap pemilik atau pengelola pemakaman komersial diwajibkan menyediakan lahan minimal tiga hektare.
Aturan ini diyakini dapat mencegah pemakaman berdiri secara serampangan di tengah permukiman padat yang berpotensi memicu konflik.
“Lahan tiga hektare itu umumnya berada di luar zona padat, sehingga lebih ideal dijadikan area pemakaman jangka panjang,” jelasnya.

Namun demikian, untuk TPU yang dikelola pemerintah, luas lahan akan tetap menyesuaikan dengan kondisi geografis dan ketersediaan aset tanah di masing-masing kecamatan.
Samri menambahkan, pengelolaan teknis ke depan akan menjadi tanggung jawab dinas terkait.
Ia menekankan pentingnya percepatan pengesahan perda ini agar pemerintah memiliki pijakan hukum yang jelas dalam menjamin hak dasar masyarakat atas pemakaman yang layak.
“Yang kita perjuangkan adalah agar tidak ada lagi warga Samarinda yang kesulitan mencari lahan pemakaman atau terbebani secara ekonomi saat kehilangan,” pungkas Samri.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda juga berencana akan menyediakan lahan Pemakaman di kota Samarinda yang berbasis Kawasan, hal tersebut diutarakan Walikota Samarinda Andi Harun.
Rencana Pemkot Samarinda akan menyediakan Pemakaman Berbasis Kawasan seluas 21 hektare di kawasan jalan Poros Samarinda - Bontang kelurahan Tanah Merah Kecamatan Samarinda Utara.
Baca juga: SPMB 2025, DPRD Samarinda Tekankan Pentingnya Etika Panitia dan Kesadaran Orangtua
Walikota Andi Harun mengatakan Permasalah Lahan Pemakaman merupakan salah satu permasalahan Tata kota yang menjadi Prioritas.
Pemakaman Muslimin yang berada di Jalan K.H. Abul Hasan sudah terlalu padat sehingga adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur memicu perlunya penutupan pemakaman di Abul Hasan. "Berdasarkan hukum syariah," ujarnya.
Oleh karena itu perlunya pemakaman baru yang berbasis Kawasan di setiap Kecamatan dan kelurahan di Kota Samarinda.
"Saat ini Pemkot Samarinda berencana pembangunan pemakaman di kawasan Samarinda Seberang, Palaran, Sungai Kunjang, Sambutan dan Samarinda Utara," kata Walikota Andi Harun.
Orang nomor satu di kota Samarinda ini berharap Pembangunan pemakaman ini dapat selesai pada tahun 2025 ini.
"Sudah dapat dipergunakan bagi warga Samarinda dan tidak dipungut biaya alias gratis karenakan akan dikelola menggunakan biaya APBD kota Samarinda," kata Walikota Andi Harun. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.