Berita Paser Terkini
Pemkab Paser Bahas Outsourcing, 179 Honorer Non-PPPK Tetap Dipekerjakan
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito, menyebutkan saat ini ada sebanyak 179 tenaga honorer.
Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser masih membahas penerapan skema outsourcing bagi tenaga honorer yang tidak masuk dalam database Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito, menyebutkan saat ini ada sebanyak 179 tenaga honorer yang terdampak kondisi tersebut.
Mereka dipastikan masih tetap bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, sambil menunggu kejelasan mekanisme outsourcing yang tengah diproses.
"Yang tidak masuk dalam database akan kita masukan ke outsourcing, sekarang sudah proses," kata Suwito saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Jumat (20/6/2025).
Baca juga: Disnaker Balikpapan Perketat Pengawasan terhadap Perjanjian Kerja dan Praktik Outsourcing
Jika skema ini terealisasi, maka para honorer tersebut akan mendapatkan gaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Paser.
Hal ini menjadi harapan agar kesejahteraan mereka lebih terjamin dibandingkan pola penggajian sebelumnya.
Regulasi terkait outsourcing juga masih dalam proses penyusunan.
Saat ini, BKPSDM tengah memadukan regulasi yang ada dalam Peraturan Bupati (Perbup) dengan ketentuan dalam proses pengadaan Barang dan Jasa (Barjas).
"Kami mau sesuai prosedur, melalui Barjas tetapi diikuti dengan Perbub. Nah sekarang ini masih memadukan beberapa Perbub dengan Barjasnya," ujarnya.
Sebelumnya, mekanisme outsourcing ini direncanakan mulai diterapkan pada April 2025.
Namun, pelaksanaannya tertunda karena adanya instruksi efisiensi anggaran.
Baca juga: BKPSDM Paser Akan Alihkan Tenaga Honorer ke P3K dan Outsourcing, Dilakukan Secara Bertahap
Akibatnya, tenaga honorer yang tidak masuk database PPPK sempat terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
Meski begitu, Pemkab Paser memastikan mereka tetap dipekerjakan, sesuai arahan Bupati yang menginginkan solusi tanpa memberhentikan para tenaga honorer tersebut.
"PHK bukan menyelesaikan masalah, tapi malah menambah, menimbulkan pengangguran, keresahan, apalagi kalau mereka sudah berkeluarga," pungkas Suwito. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.