Berita Paser Terkini

Pemkab Paser Bahas Outsourcing, 179 Honorer Non-PPPK Tetap Dipekerjakan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito, menyebutkan saat ini ada sebanyak 179 tenaga honorer.

Penulis: Raynaldi Paskalis | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RAYNALDI PASKALIS
OUTSOURCING PASER 2025 - Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Paser, Jalan Noto Sunardi, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Jumat (28/2/2025). Pemkab Paser masih membahas penerapan outsourcing bagi 179 honorer non-PPPK agar tetap dapat bekerja dengan gaji sesuai UMR, sambil menyusun regulasi melalui Perbup dan mekanisme Barjas. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser masih membahas penerapan skema outsourcing bagi tenaga honorer yang tidak masuk dalam database Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Suwito, menyebutkan saat ini ada sebanyak 179 tenaga honorer yang terdampak kondisi tersebut.

Mereka dipastikan masih tetap bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, sambil menunggu kejelasan mekanisme outsourcing yang tengah diproses.

"Yang tidak masuk dalam database akan kita masukan ke outsourcing, sekarang sudah proses," kata Suwito saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Jumat (20/6/2025).

Baca juga: Disnaker Balikpapan Perketat Pengawasan terhadap Perjanjian Kerja dan Praktik Outsourcing

Jika skema ini terealisasi, maka para honorer tersebut akan mendapatkan gaji sesuai Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Paser.

Hal ini menjadi harapan agar kesejahteraan mereka lebih terjamin dibandingkan pola penggajian sebelumnya.

Regulasi terkait outsourcing juga masih dalam proses penyusunan.

Saat ini, BKPSDM tengah memadukan regulasi yang ada dalam Peraturan Bupati (Perbup) dengan ketentuan dalam proses pengadaan Barang dan Jasa (Barjas).

"Kami mau sesuai prosedur, melalui Barjas tetapi diikuti dengan Perbub. Nah sekarang ini masih memadukan beberapa Perbub dengan Barjasnya," ujarnya.

Sebelumnya, mekanisme outsourcing ini direncanakan mulai diterapkan pada April 2025.

Namun, pelaksanaannya tertunda karena adanya instruksi efisiensi anggaran.

Baca juga: BKPSDM Paser Akan Alihkan Tenaga Honorer ke P3K dan Outsourcing, Dilakukan Secara Bertahap

Akibatnya, tenaga honorer yang tidak masuk database PPPK sempat terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).

Meski begitu, Pemkab Paser memastikan mereka tetap dipekerjakan, sesuai arahan Bupati yang menginginkan solusi tanpa memberhentikan para tenaga honorer tersebut.

"PHK bukan menyelesaikan masalah, tapi malah menambah, menimbulkan pengangguran, keresahan, apalagi kalau mereka sudah berkeluarga," pungkas Suwito. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved