Berita Balikpapan Terkini
Disnaker Balikpapan Perketat Pengawasan terhadap Perjanjian Kerja dan Praktik Outsourcing
Disnaker Balikpapan perketat pengawasan terhadap perjanjian kerja dan praktik outsourcing.
Penulis: Zainul | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan terus memperkuat pengawasan terhadap praktik hubungan kerja kontrak, khususnya terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan sistem alih daya (outsourcing).
Sepanjang triwulan pertama tahun 2025, Disnaker Balikpapan mencatat telah melakukan koreksi dan pencatatan terhadap sedikitnya 1.200 dokumen PKWT yang diajukan oleh berbagai perusahaan di Kota Beriman.
Kepala Disnaker Balikpapan, Ani Mufaidah, mengungkapkan bahwa pencatatan ini merupakan bentuk kontrol terhadap praktik ketenagakerjaan yang kerap menyimpang dari aturan.
"Data kami menunjukkan bahwa sebanyak 1.200 PKWT sudah dikoreksi dan diterbitkan bukti pencatatannya. Namun, masih ada sejumlah permohonan yang belum kami proses karena belum sesuai dengan norma ketenagakerjaan," ujarnya, Senin (12/5/2025).
Baca juga: Disnaker Balikpapan Koreksi 1.200 Karyawan Kontrak, Perkuat Pengawasan Outsourcing yang Masih Marak
Ani menjelaskan bahwa praktik kerja kontrak dan outsourcing yang tidak sesuai aturan kerap terjadi dalam sektor pembangunan dan layanan jasa.
Hal ini berdampak pada keberlangsungan status pekerja, terutama ketika terjadi pergantian vendor atau penyedia tenaga kerja.
“Sering kali pekerja harus menandatangani kontrak baru dengan vendor berbeda, padahal mereka tetap mengerjakan pekerjaan yang sama di lokasi yang sama. Ini menciptakan ketidakpastian dan melemahkan posisi tawar pekerja,” tambahnya.
Disnaker Balikpapan, lanjut Ani, telah gencar melakukan pembinaan kepada perusahaan subkontraktor untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan.
Bahkan, Wali Kota Balikpapan telah mengeluarkan surat edaran dan teguran kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami bersama pengawas ketenagakerjaan sudah beberapa kali melakukan pembinaan, tapi kami tidak bisa membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan regulasi pemerintah pusat. Karena itu, kami menunggu adanya pembaruan aturan alih daya yang kini sedang dibahas,” jelasnya.
Baca juga: Disnaker Balikpapan Kaltim Catat 341 Pekerja di PHK Hingga April 2025, Sektor Hotel dan Perdagangan
Dia juga menyinggung pidato Presiden RI saat peringatan Hari Buruh Nasional yang menekankan pentingnya pembenahan sistem outsourcing secara nasional.
Salah satu sorotan utama adalah belum adanya sistem pelacakan pekerja yang komprehensif setelah kontrak kerja mereka berakhir.
“Banyak pekerja akhirnya harus mencari pekerjaan secara mandiri, atau bahkan beralih ke sektor informal karena tidak adanya sistem perlindungan jangka panjang,” tuturnya.
Disnaker juga telah melakukan sosialisasi kepada penyedia jasa di proyek strategis nasional, bekerja sama dengan pengawas dari Provinsi Kalimantan Timur.
Meski demikian, Ani menekankan perlunya dukungan kebijakan lebih kuat dari pemerintah pusat agar pekerja kontrak memiliki kepastian kerja yang lebih baik.
“Kita berharap ada kesadaran dari pelaku usaha untuk mematuhi aturan ketenagakerjaan dan mengedepankan prinsip keberlanjutan dalam hubungan kerja,” pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.