Berita Nasional Terkini

Sidang Gugatan Ijazah Palsu, Eksepsi Kuasa Hukum Jokowi sebut Gugatan TIPU UGM Salah Alamat

Sidang gugatan ijazah palsu, Eksepsi Kuasa Hukum Jokowi menyebut gugatan TIPU UGM salah alamat. Simak selengkapnya.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjadi perbincangan publik. Sidang gugatan ijazah palsu, Eksepsi Kuasa Hukum Jokowi menyebut gugatan TIPU UGM salah alamat. Simak selengkapnya. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kamis (19/6/2025) sidang lanjutan gugatan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo secara daring. 

Agenda sidang gugatan ijazah Jokowi palsu adalah mendengarkan eksepsi atau tanggapan dari pihak tergugat, termasuk dari kuasa hukum Jokowi, yang menyatakan bahwa perkara ini semestinya bukan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan ranah hukum pidana atau Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Jokowi menyebut gugatan TIPU UGM terkait ijazah palsu tersebut salah alamat. 

Sidang perkara bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu digelar berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022 dan merujuk pada Perma Nomor 1 Tahun 2019.

Baca juga: Ada 2 Hal yang Dijelaskan SMAN 6 Solo terkait Ijazah Jokowi saat Diperiksa Polda Metro Jaya

Tergugat dalam kasus ini adalah Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sementara penggugat adalah Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok "Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM)". 

Soal Eksepsi Sidang Ijazah Jokowi Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan terbagi menjadi dua, yakni terkait kewenangan mengadili dan kelayakan gugatan yang diajukan.

Irpan menilai bahwa selain Presiden Jokowi, para tergugat lainnya adalah pejabat tata negara sesuai dengan Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Apabila ada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pejabat tata usaha negara, maka seharusnya gugatan diajukan ke PTUN, bukan Pengadilan Negeri.

Ini bukan onrechtmatige daad, melainkan onrechtmatige overheidsdaad," ujar Irpan, Jumat (20/6/2025).

Irpan juga menyebut bahwa gugatan ini berkaitan langsung dengan proses pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI.

Maka, menurutnya, seharusnya disampaikan melalui mekanisme pemilu yang sah.

"Kalau ingin mengadukan pelanggaran pemilu, seharusnya bukan menggugat ke Pengadilan Negeri, melainkan melaporkan ke Bawaslu.

Jika ada dugaan pelanggaran etik oleh KPU, maka harus ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," paparnya.

Irpan menyatakan bahwa PN Surakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini.

Legal Standing Penggugat Dipertanyakan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved