Berita Nasional Terkini
Sidang Gugatan Ijazah Palsu, Eksepsi Kuasa Hukum Jokowi sebut Gugatan TIPU UGM Salah Alamat
Sidang gugatan ijazah palsu, Eksepsi Kuasa Hukum Jokowi menyebut gugatan TIPU UGM salah alamat. Simak selengkapnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Kamis (19/6/2025) sidang lanjutan gugatan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo secara daring.
Agenda sidang gugatan ijazah Jokowi palsu adalah mendengarkan eksepsi atau tanggapan dari pihak tergugat, termasuk dari kuasa hukum Jokowi, yang menyatakan bahwa perkara ini semestinya bukan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan ranah hukum pidana atau Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam eksepsinya, kuasa hukum Jokowi menyebut gugatan TIPU UGM terkait ijazah palsu tersebut salah alamat.
Sidang perkara bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu digelar berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022 dan merujuk pada Perma Nomor 1 Tahun 2019.
Baca juga: Ada 2 Hal yang Dijelaskan SMAN 6 Solo terkait Ijazah Jokowi saat Diperiksa Polda Metro Jaya
Tergugat dalam kasus ini adalah Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sementara penggugat adalah Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok "Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM)".
Soal Eksepsi Sidang Ijazah Jokowi Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan terbagi menjadi dua, yakni terkait kewenangan mengadili dan kelayakan gugatan yang diajukan.
Irpan menilai bahwa selain Presiden Jokowi, para tergugat lainnya adalah pejabat tata negara sesuai dengan Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Apabila ada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pejabat tata usaha negara, maka seharusnya gugatan diajukan ke PTUN, bukan Pengadilan Negeri.
Ini bukan onrechtmatige daad, melainkan onrechtmatige overheidsdaad," ujar Irpan, Jumat (20/6/2025).
Irpan juga menyebut bahwa gugatan ini berkaitan langsung dengan proses pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI.
Maka, menurutnya, seharusnya disampaikan melalui mekanisme pemilu yang sah.
"Kalau ingin mengadukan pelanggaran pemilu, seharusnya bukan menggugat ke Pengadilan Negeri, melainkan melaporkan ke Bawaslu.
Jika ada dugaan pelanggaran etik oleh KPU, maka harus ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," paparnya.
Irpan menyatakan bahwa PN Surakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini.
Legal Standing Penggugat Dipertanyakan
Alasan Yakub Hasibuan, Kuasa Hukum Jokowi sebut Jika Ijazah Asli Ditunjukkan bisa Jadi Chaos |
![]() |
---|
Rekam Jejak Pendidikan Rismon Sianipar Balik Disorot, Ijazah Palsu hingga Rekayasa Sertifikasi Dosen |
![]() |
---|
Soroti Ijazah Jokowi hingga Skripsi, Terbaru Rismon Sianipar Balik Dituding Ijazahnya Palsu |
![]() |
---|
Dokter Tifa Ungkap Kejanggalan Kasus Ijazah Jokowi, Janji Kapolri Libatkan Pihak Eksternal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.