Berita Nasional Terkini

Sidang Gugatan Ijazah Palsu, Eksepsi Kuasa Hukum Jokowi sebut Gugatan TIPU UGM Salah Alamat

Sidang gugatan ijazah palsu, Eksepsi Kuasa Hukum Jokowi menyebut gugatan TIPU UGM salah alamat. Simak selengkapnya.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjadi perbincangan publik. Sidang gugatan ijazah palsu, Eksepsi Kuasa Hukum Jokowi menyebut gugatan TIPU UGM salah alamat. Simak selengkapnya. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) 

Selain itu, ia juga mempertanyakan legal standing Muhammad Taufiq, sebab tidak ditemukan keterlibatan Taufiq sebagai peserta dalam pemilu yang diikuti oleh Jokowi sejak Pilkada Solo hingga Pilpres dua periode.

"Muhammad Taufiq tidak punya kewenangan untuk mengajukan gugatan. Ia tidak memiliki legal standing," tegas Irpan.

Ia juga menilai gugatan tersebut prematur, karena tuduhan tentang ijazah palsu adalah ranah hukum pidana.

"Untuk membuktikan apakah ijazah itu palsu atau tidak, itu wewenang hakim pidana. Bukan hakim perdata," jelas Irpan.

Lebih lanjut, Irpan menegaskan bahwa dalam petitum, penggugat meminta agar SMA 6 Solo, UGM, dan KPU membuka data ijazah Jokowi, yang sebetulnya tidak bisa dilakukan oleh hakim perdata.

"Pasal 163 HIR menyebutkan, siapa yang mendalilkan wajib membuktikan, bukan hakim yang mencari bukti.

Kecuali dalam PTUN atau pengadilan pidana," ujarnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Jika Eksepsi Diterima, Gugatan Berakhir

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, usai mengikuti sidang elektronik dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, Kamis (19/6/2025).

“Jadi apabila eksepsi tersebut diterima atau dikabulkan, maka gugatan tersebut berakhir karena menyangkut kompetensi absolut dan mutlak.

Sehingga majelis hakim tidak lagi melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkaranya,” kata Irpan, Jumat (20/6/2025) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Pihak tergugat dalam perkara ini meliputi: Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Irpan menilai gugatan ini juga prematur, karena menyangkut proses Pemilu yang pengawasan dan penyelesaiannya telah diatur melalui Bawaslu dan DKPP, bukan pengadilan perdata.

Ia juga menekankan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing, karena bukan peserta Pemilu maupun calon kepala daerah yang dirugikan dalam proses pemilihan tersebut. 

Dalam petitum-nya, penggugat meminta agar SMAN 6 Surakarta, UGM, dan KPU membuka data ijazah Jokowi.

Namun permintaan ini menurut Irpan tidak bisa dikabulkan oleh hakim perdata, karena termasuk ranah pidana dan administrasi negara (PTUN). 

Baca juga: Kuasa Hukum Jokowi sebut Jika Ijazah Ditunjukkan akan Chaos, Balasan Roy Suryo: Itu Dagelan Srimulat

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved