Berita Nasional Terkini

Sidang Gugatan Ijazah Palsu, Eksepsi Kuasa Hukum Jokowi sebut Gugatan TIPU UGM Salah Alamat

Sidang gugatan ijazah palsu, Eksepsi Kuasa Hukum Jokowi menyebut gugatan TIPU UGM salah alamat. Simak selengkapnya.

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Lokasi Kuliah Kerja Nyata (KKN) Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menjadi perbincangan publik. Sidang gugatan ijazah palsu, Eksepsi Kuasa Hukum Jokowi menyebut gugatan TIPU UGM salah alamat. Simak selengkapnya. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kamis (19/6/2025) sidang lanjutan gugatan dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo secara daring. 

Agenda sidang gugatan ijazah Jokowi palsu adalah mendengarkan eksepsi atau tanggapan dari pihak tergugat, termasuk dari kuasa hukum Jokowi, yang menyatakan bahwa perkara ini semestinya bukan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, melainkan ranah hukum pidana atau Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam eksepsinya, kuasa hukum Jokowi menyebut gugatan TIPU UGM terkait ijazah palsu tersebut salah alamat. 

Sidang perkara bernomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu digelar berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022 dan merujuk pada Perma Nomor 1 Tahun 2019.

Baca juga: Ada 2 Hal yang Dijelaskan SMAN 6 Solo terkait Ijazah Jokowi saat Diperiksa Polda Metro Jaya

Tergugat dalam kasus ini adalah Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sementara penggugat adalah Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok "Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM)". 

Soal Eksepsi Sidang Ijazah Jokowi Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menjelaskan bahwa eksepsi yang diajukan terbagi menjadi dua, yakni terkait kewenangan mengadili dan kelayakan gugatan yang diajukan.

Irpan menilai bahwa selain Presiden Jokowi, para tergugat lainnya adalah pejabat tata negara sesuai dengan Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Apabila ada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pejabat tata usaha negara, maka seharusnya gugatan diajukan ke PTUN, bukan Pengadilan Negeri.

Ini bukan onrechtmatige daad, melainkan onrechtmatige overheidsdaad," ujar Irpan, Jumat (20/6/2025).

Irpan juga menyebut bahwa gugatan ini berkaitan langsung dengan proses pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden RI.

Maka, menurutnya, seharusnya disampaikan melalui mekanisme pemilu yang sah.

"Kalau ingin mengadukan pelanggaran pemilu, seharusnya bukan menggugat ke Pengadilan Negeri, melainkan melaporkan ke Bawaslu.

Jika ada dugaan pelanggaran etik oleh KPU, maka harus ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," paparnya.

Irpan menyatakan bahwa PN Surakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini.

Legal Standing Penggugat Dipertanyakan

Selain itu, ia juga mempertanyakan legal standing Muhammad Taufiq, sebab tidak ditemukan keterlibatan Taufiq sebagai peserta dalam pemilu yang diikuti oleh Jokowi sejak Pilkada Solo hingga Pilpres dua periode.

"Muhammad Taufiq tidak punya kewenangan untuk mengajukan gugatan. Ia tidak memiliki legal standing," tegas Irpan.

Ia juga menilai gugatan tersebut prematur, karena tuduhan tentang ijazah palsu adalah ranah hukum pidana.

"Untuk membuktikan apakah ijazah itu palsu atau tidak, itu wewenang hakim pidana. Bukan hakim perdata," jelas Irpan.

Lebih lanjut, Irpan menegaskan bahwa dalam petitum, penggugat meminta agar SMA 6 Solo, UGM, dan KPU membuka data ijazah Jokowi, yang sebetulnya tidak bisa dilakukan oleh hakim perdata.

"Pasal 163 HIR menyebutkan, siapa yang mendalilkan wajib membuktikan, bukan hakim yang mencari bukti.

Kecuali dalam PTUN atau pengadilan pidana," ujarnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Jika Eksepsi Diterima, Gugatan Berakhir

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, usai mengikuti sidang elektronik dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, Kamis (19/6/2025).

“Jadi apabila eksepsi tersebut diterima atau dikabulkan, maka gugatan tersebut berakhir karena menyangkut kompetensi absolut dan mutlak.

Sehingga majelis hakim tidak lagi melanjutkan pemeriksaan pada pokok perkaranya,” kata Irpan, Jumat (20/6/2025) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Pihak tergugat dalam perkara ini meliputi: Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Irpan menilai gugatan ini juga prematur, karena menyangkut proses Pemilu yang pengawasan dan penyelesaiannya telah diatur melalui Bawaslu dan DKPP, bukan pengadilan perdata.

Ia juga menekankan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing, karena bukan peserta Pemilu maupun calon kepala daerah yang dirugikan dalam proses pemilihan tersebut. 

Dalam petitum-nya, penggugat meminta agar SMAN 6 Surakarta, UGM, dan KPU membuka data ijazah Jokowi.

Namun permintaan ini menurut Irpan tidak bisa dikabulkan oleh hakim perdata, karena termasuk ranah pidana dan administrasi negara (PTUN). 

Baca juga: Kuasa Hukum Jokowi sebut Jika Ijazah Ditunjukkan akan Chaos, Balasan Roy Suryo: Itu Dagelan Srimulat

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved