SPMB Balikpapan 2025

Tata Cara Lengkap Persyaratan Verifikasi dan Validasi SPMB Balikpapan 2025 Jenjang SD-SMP

Disdikbud secara resmi merilis tata cara lengkap persyaratan verifikasi dan validasi SPMB Balikpapan 2025 untuk jenjang SD hingga SMP.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Instagram/@disdikbud.balikpapan
SPMB BALIKPAPAN 2025 - Tangkapan layar akun Instagram @disdikbud.balikpapan yang diambil pada Jumat (20/6/2025). Disdikbud Kota Balikpapan secara resmi merilis tata cara lengkap persyaratan verifikasi dan validasi SPMB Balikpapan 2025 untuk jenjang SD hingga SMP melalui akun media sosial Instagram. (Instagram/@disdikbud.balikpapan) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan secara resmi merilis tata cara lengkap persyaratan verifikasi dan validasi SPMB Balikpapan 2025 untuk jenjang SD hingga SMP melalui akun media sosial Instagram.

Selain itu, terdapat pula jadwal hingga kuota pendaftaran SPMB Balikpapan 2025.

Disdikbud juga menjelaskan perubahan nama dari PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru).

Perubahan nama PPDB menjadi SPMB ini membawa dampak pada penamaan jalur serta penyesuaian jadwal yang perlu diperhatikan calon peserta didik dan orang tua.

Tata Verifikasi & Validasi

- Calon Murid  mengambil nomor urut antrian Verifikasi & Validasi melalui sistem aplikasi VerVal.

- Calon Murid yang telah mendapat nomor urut melakukan proses Verifikasi & Validasi melalui Tim Verifikasi sesuai dengan nomor urutnya.

Kategori Verifikasi & Validasi

1. Calon Murid yang mendaftar jalur prestasi

2. Calon Murid yang mendaftar pada jalur mutasi

3. Calon Murid yang lulus di Kota Balikpapan namun belum memiliki data kependudukannya

4. Calon Murid yang lulus di Kota Balikpapan namun data kependudukannya tidak sama dengan tempat lulusnya

5. Calon Murid yang lulus dari luar Kota Balikpapan namun data kependudukannya di Kota Balikpapan

6. Calon Murid yang lulus dari luar Kota Balikpapan selanjutnya kembali ke orangtua yang tidak terdaftar pada data kependudukannya

7. Calon Murid dengan data kependudukan Kota Balikpapan yang lulus tahun 2022, 2023, 2024 dan lulus tahun 2025 dari SPNF.

  • Jalur Prestasi (SMP)

Jalur Prestasi terbagi menjadi dua kategori, yaitu:

a. Prestasi Akademik (USBK, sains, teknologi, riset, dll)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved