Kabar Artis
3 Fakta Musisi Senior Fariz RM Didakwa Pengedar Narkoba, 4 Kali Terjerat Barang Haram, Akui Khilaf
Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkotika dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Juni 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Musisi senior Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkotika dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Juni 2025.
Penyanyi 66 tahun itu terancam dijatuhi hukuman maksimal. Termasuk hukuman seumur hidup penjara, jika seluruh tuduhan dinyatakan terbukti di pengadilan.
Sidang dengan agenda dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Juni 2025.
Dalam sidang tersebut, jaksa mendakwa Fariz RM sebagai pengedar narkotika.
Baca juga: Dugaan Ammar Zoni Bisnis Narkoba, Jaksa Ungkap Kode Ikan dan Sayur Dipakai Mantan Suami Irish Bella
Dakwaan tersebut diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fariz RM bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan diduga tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tulis dakwaan tersebut, dikutip Tribunnews.com, Kamis (19/6/2025).
Selain itu Fariz RM didakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tanpa izin resmi dan tidak terkait dengan kegiatan atau pekerjaannya.
“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjutnya.
Dakwaan lain yang tertuang dalam SIPP dimana Fariz RM diduga memiliki dan menyimpan ganja, yang merupakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.
“Perbuatan ini juga diancam dengan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap jaksa.
Atas dakwaan tersebut, Fariz RM terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Fariz RM, Griffinly Mewoh menjelaskan bahkan kliennya itu hanya sebagai korban dalam masalah ini.
"Karena memang dia dituduhkannya sebagai pengedar, ikut dalam pengedaran obat-obat terlarang yang merusak generasi bangsa, padahal kan tidak seperti itu," lanjut Griffinly.
Upaya untuk melakukan rehabilitasi akan dilakukan oleh tim kuasa hukum Fariz RM.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.