Kabar Artis

3 Fakta Musisi Senior Fariz RM Didakwa Pengedar Narkoba, 4 Kali Terjerat Barang Haram, Akui Khilaf

Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkotika dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Juni 2025.

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
SIDANG FARIZ RM - Musisi Fariz RM merasa jalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2026). Sidang kali ini beragendakan pembuktian dari saksi yang dihadirkan JPU. Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkotika dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Juni 2025. 

Selain itu, Fariz juga memegang heroin dan alat isap sabu.

Kemudian, tiga tahun berselang atau tepatnya Agustus 2018, Fariz lagi-lagi ditangkap terkait narkoba.

Ia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket plastik klip diduga sabu, sembilan butir Alprazolam, dua butir Dumolid, dan alat isap sabu.

Serta yang keempat adalah kasus saat ini yang menjerat Fariz.

Fariz RM ditangkap pada Februari 2025 dengan barang bukti berupa ganja dan sabu. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Penyesalan Musisi Fariz RM Didakwa Pengedar Narkotika, Terancam Hukuman Berat: Saya Manusia Biasa dan TribunLampung.co.id dengan judul Musisi Senior Fariz RM Didakwa sebagai Pengedar Narkoba.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved