Berita Kutim Terkini

Warga Martadinata Kutai Timur Kebagian 83 Sertifikat Tanah Gratis dari Pemkab Kutim

Sebanyak 83 lembar sertifikat tanah diberikan cuma-cuma alias gratis kepada warga Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
SERTIFIKAT TANAH KUTIM - Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman secara simbolis menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat Kutai Timur. Penyaluran sertifkat tanah gratis tidak hanya dilakukan di Desa Martadinata, melainkan di Desa Danau Redan yang menerima sekitar 300 lembar sertifikat dan Desa Suka Damai dengan sekitar 200 lembar sertifikat.   

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Sebanyak 83 lembar sertifikat tanah diberikan cuma-cuma alias gratis kepada warga Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. 

Hal itu dilakukan dalam rangka program strategis nasional redistribusi tanah dari Kementerian ATR/BPN RI yang ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Sertifikat tanah diberikan kepada masyarakat yang termasuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) inisiasi Pemerintah Pusat.

"Karena itu saja berkas yang kami terima lengkap dari masyarakat, makanya itu yang kami keluarkan sertifikatnya sebagai hak mereka. Itulah yang bisa kami tindak lanjuti," ujar Kepala ATR/BPN Kabupaten Kutai Timur, Akhmad, Minggu (22/6/2025).

Baca juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Bagikan 44 Sertifikat Tanah untuk Warga Balikpapan

Pembagian sertifikat tanah yang diberikan merupakan program tahun 2024, yang direalisasikan pada tahun 2025 lantaran proses validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), yang membuat penyaluran mengalami keterlambatan.

Ternyata, penyaluran sertifkat tanah gratis tidak hanya dilakukan di Desa Martadinata, melainkan di Desa Danau Redan yang menerima sekitar 300 lembar sertifikat dan Desa Suka Damai dengan sekitar 200 lembar sertifikat. 

Pihaknya juga menyalurkan secara bertahap, karena beberapa penerima tidak sedang berada di lokasi. Akan tetapi sejauh ini, sertifikat tersisa hanya sedikit.

"Kami sudah menyurati Pemdes agar menyosialisasikan kepada warga yang namanya tercantum sebagai penerima sertifikat dapat datang langsung ke kantor ATR/BPN Kutim," imbuhnya.

Baca juga: Urusan dengan Masyarakat Belum Tuntas, Menteri ATR/BPN AHY Ogah Keluarkan Sertifikat Tanah untuk IKN

Oleh sebab itu, pihaknya menyediakan loket khusus di Kantor ATR/BPN Kutim agar masyarakat lebih mudah mengambil sertifikat tanah yang tercantum sebagai penerima.

"Makanya kami siapkan loket khusus di kantor, supaya masyarakat bisa datang langsung dan menerima sertifikatnya tanpa harus menunggu kami datang ke lapangan," tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved