Berita Kutim Terkini

Selama Sebulan Polres Kutim Ungkap 7 Kasus Narkoba dengan Total Barang Bukti 48,2 Gram Sabu

Sat Resnarkoba mengungkapkan 7 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 9 orang dan barang bukti 48,2 gram

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
KASUS NARKOBA - Pelaku yang ditangkap Satres Narkoba Polres Kutim, Senin (8/9/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS) 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Sat Resnarkoba Polres Kutim kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, mulai dari tanggal 8 Agustus hingga 7 September 2025 kemarin.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto di belakang para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pada kali ini, Sat Resnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan 9 orang pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Baca juga: Lampiaskan Amarah, Anak 8 Tahun di Kutim Tewas Dianiaya Ibu Tiri dan Ayah Kandung

"Selama periode tersebut, Sat Resnarkoba mengungkapkan 7 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka 9 orang dan barang bukti 48,2 gram," ujar Fauzan, Senin (8/9/2025).

Menurutnya, nilai dari keseluruhan barang bukti sebesar Rp 72,3 juta dan estimasi jiwa yang terselamatkan sebanyak 241 orang.

Ditambahkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto bahwa sistem transaksi yang digunakan oleh para pelaku menggunakan sistem jejak dan transaksi lempar.

Dimana, para pelaku menggunakan roda dua atau motor untuk meletakkan barang haram tersebut, sabu, di suatu tempat. Lalu ditinggal yang kemudian diambil oleh pembeli.

"Kalau proses penangkapan awal tidak terlepas dari informasi masyarakat, masyarakat sering beberapa kali menyampaikan ada orang yang mencurigakan, mondar-mandir kaya mencari sesuatu," ujar Erwin.

Setelah itu, pihaknya melakukan penggalian informasi awal dari masyarakat, seperti waktu kejadian yang biasanya terjadi di malam hari.

Lalu, pihaknya memantau di lokasi tersebut pada malam hari, apabila ada yang mencurigakan melempar atau mengambil suatu barang, maka langsung dilakukan penangkapan.

Tak hanya itu, Erwin juga melakukan penyelidikkan kasus penyalahgunaan narkoba dengan metode undercober buy, pura-pura menjadi pembeli.

"Nanti misalnya ada disampaikan kita melakukan pemblian barang disini, sebelum waktunya kita tungguin di lokasi yang diinformasikan," jelasnya.

Sehingga, sebelum pelaku melempar barang narkoba tersebut dan terlihat mencurigakan maka langsung dilakukan pemeriksaan, apabila ada barang bukti langsung kita proses.

"Waktu penangkapan tidak tentu, kalau barangnya stok itu nggak sampai 2 jam dapat, tetapi ada juga yang sampai berhari-hari dengan alasan barang belum ready," imbuhnya.

Ternyata setelah ditelusuri, bukan barang yang tidak ready melainkan pelaku masih ragu dengan pembeli (polisi yang pura-pura beli). 

"Artinya, kalau pembeli tidak dikenal tentunya pelaku curiga, namun setelah dibujuk-bujuk oleh polisi yang menyamar jadi pembeli akhirnya mau kirim barang," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved