Tarif Listrik
Biaya Pasang Listrik Baru Periode Juni 2025 untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar
Berikut rincian biaya pasang listrik baru untuk pelanggan PLN prabayar dan pascabayar periode Juni 2025.
Penulis: Christnina Maharani | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Jika Anda berniat untuk melakukan pemasangan listrik baru di rumah, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan.
Sebagai informasi, biaya pasang listrik baru dari PLN tergantung dengan daya listrik yang Anda butuhkan.
Penetapan biaya pasang listrik baru ini mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017.
Hingga tahun ini, belum ada revisi aturan sehingga biaya pasang listrik baru PLN masih merujuk pada regulasi tersebut.
Layanan pasang listrik baru tersedia bagi pelanggan prabayar dan pascabayar.
Baca juga: Daftar Tarif Listrik per 23 Juni 2025 untuk Golongan Subsidi dan Non-Subsidi
Berikut rincian biaya pasang listrik baru untuk pelanggan PLN prabayar dan pascabayar.
Biaya pasang listrik baru PLN Juni 2025
Daya 450 watt: Rp421.000
Daya 900 watt: Rp843.000
Daya 1.300 watt: Rp1.218.000
Daya 2.200 watt: Rp2.062.000
Daya 3.500 watt: Rp3.391.500.
Untuk diperhatikan:
Selain biaya penyambungan, pelanggan prabayar akan dikenakan biaya pembelian token perdana (termasuk Pajak Penerangan Jalan) dan biaya sertifikat laik operasi (SLO) instalasi rumah.
Pelanggan pascabayar juga akan dikenakan biaya jaminan langganan dan SLO instalasi rumah.
Anda dapat melihat simulasi perhitungan biaya pemasangan listrik baru melalui menu "Simulasi Biaya" di aplikasi PLN Mobile.
Rincian Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi dan Rumah Tangga per 23 Juni 2025
| Tarif Listrik per kWh 24-30 November 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi |
|
|---|
| Daftar Tarif Listrik per kWh 17-23 November 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi |
|
|---|
| Daftar Tarif Listrik per kWh 10-16 November 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi |
|
|---|
| Daftar Tarif Listrik per kWh 3-9 November 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi |
|
|---|
| Tarif Listrik per kWh 27 Oktober - 2 November 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi |
|
|---|
