Tarif Listrik
Biaya Pasang Listrik Baru Periode Juni 2025 untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar
Berikut rincian biaya pasang listrik baru untuk pelanggan PLN prabayar dan pascabayar periode Juni 2025.
Penulis: Christnina Maharani | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Jika Anda berniat untuk melakukan pemasangan listrik baru di rumah, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan.
Sebagai informasi, biaya pasang listrik baru dari PLN tergantung dengan daya listrik yang Anda butuhkan.
Penetapan biaya pasang listrik baru ini mengacu kepada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017.
Hingga tahun ini, belum ada revisi aturan sehingga biaya pasang listrik baru PLN masih merujuk pada regulasi tersebut.
Layanan pasang listrik baru tersedia bagi pelanggan prabayar dan pascabayar.
Baca juga: Daftar Tarif Listrik per 23 Juni 2025 untuk Golongan Subsidi dan Non-Subsidi
Berikut rincian biaya pasang listrik baru untuk pelanggan PLN prabayar dan pascabayar.
Biaya pasang listrik baru PLN Juni 2025
Daya 450 watt: Rp421.000
Daya 900 watt: Rp843.000
Daya 1.300 watt: Rp1.218.000
Daya 2.200 watt: Rp2.062.000
Daya 3.500 watt: Rp3.391.500.
Untuk diperhatikan:
Selain biaya penyambungan, pelanggan prabayar akan dikenakan biaya pembelian token perdana (termasuk Pajak Penerangan Jalan) dan biaya sertifikat laik operasi (SLO) instalasi rumah.
Pelanggan pascabayar juga akan dikenakan biaya jaminan langganan dan SLO instalasi rumah.
Anda dapat melihat simulasi perhitungan biaya pemasangan listrik baru melalui menu "Simulasi Biaya" di aplikasi PLN Mobile.
Rincian Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi dan Rumah Tangga per 23 Juni 2025
Inilah rincian tarif listrik golongan subsidi dan rumah tangga per Senin (23/6/2025).
Tarif listrik subsidi rumah tangga:
Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
Tarif listrik keperluan rumah tangga:
Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Baca juga: Rincian Tarif Listrik Periode Juni 2025 untuk Golongan Subsidi dan Rumah Tangga
Tarif listrik keperluan pelayanan sosial:
Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Siapa yang Termasuk dalam Pelanggan PLN Golongan subsidi?
Sebagai informasi, tarif listrik subsidi diperuntukkan bagi pelanggan yang masuk dalam golongan rumah tangga miskin, industri kecil, pekerja sosial serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Baca juga: Berapa Tarif Listrik Golongan Subsidi dan Non-Subsidi Periode Juni 2025? Begini Rinciannya
Sementara, golongan rumah tangga meliputi pelanggan yang menggunakan daya listrik 900 VA hingga 6.600 VA. (*)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Pasang Listrik Baru Juni 2025 untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar"
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
| Tarif Listrik per kWh 27 Oktober - 2 November 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi |
|
|---|
| Tarif Listrik per kWh 20-26 Oktober 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi |
|
|---|
| Daftar Tarif Listrik per kWh 15 Oktober 2025 untuk Seluruh Pelanggan Subsidi PLN |
|
|---|
| Daftar Tarif Listrik per kWh 13-19 Oktober untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi |
|
|---|
| Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Oktober 2025, Begini Rinciannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250410_Tarif_Listrik_PLN_Inflasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.