Penggerebekan Narkoba di Balikpapan
Penggerebekan Narkoba di Balikpapan, BNN Sita Sabu dan Buku Tabungan Terkait Jaringan Antarprovinsi
BNN bersama tim gabungan dari sejumlah instansi menggelar operasi penggeledahan dan konferensi pers serentak di 18 wilayah Indonesia Senin (23/6/2025)
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim gabungan dari sejumlah instansi menggelar operasi penggeledahan dan konferensi pers serentak di 18 wilayah Indonesia, Senin (23/6/2025).
Kegiatan ini terpusat di Jakarta dan dipimpin langsung Kepala BNN RI dalam agenda Dekonstruksi Pemberantasan Narkoba Kemenko Polhukam.
Di Balikpapan, penggeledahan dilakukan di sebuah rumah di RT 40 Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
Operasi dipimpin oleh Kepala BNNK Balikpapan, Kombes Pol Bonifasio Rio Rahadianto, didampingi Kasi Intelijen BNNP Kaltim AKP Dwi Bowo Leksono, dan Kepala Seksi Narkotika Bea Cukai Kalbagtim Kokoh Legowo.
Dalam keterangan persnya, Kombes Rio menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil sinergi antarlembaga dalam menindak jaringan narkotika yang terorganisir.
Baca juga: BREAKING NEWS: Penggerebekan Narkoba di Balikpapan Barat, Diterjunkan Petugas Bersenjata Lengkap
“Dari hasil penggeledahan hari ini, kami temukan barang bukti pendukung termasuk satu buah buku tabungan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika,” ujar Kombes Pol Bonifasio Rio Rahadianto.
Operasi melibatkan 30 personel gabungan dan dua ekor anjing pelacak dari Unit K9 Bea Cukai. Adapun unsur yang terlibat dalam kegiatan ini yaitu BNNP Kaltim, BNNK Balikpapan, Ditresnarkoba Polda Kaltim, Bea Cukai Kalbagtim, Pomdam VI/Mulawarman, Satresnarkoba dan Sabhara Polresta Balikpapan.
Penggerebekan tersebut merupakan bagian dari penanganan kasus Laporan Kasus Narkotika (LKN) Nomor: LKN/0006-NAR/V/2025/BNNP Kaltim, yang sebelumnya diungkap pada 7 Mei 2025.
Dalam kasus ini, tiga tersangka diamankan—dua perempuan dan satu laki-laki—yang diduga terlibat dalam jaringan penyimpanan dan distribusi narkoba antarprovinsi.
Tersangka pertama ditangkap di lokasi penyimpanan, lalu dikembangkan hingga ke wilayah Kalimantan Utara di mana dua tersangka lain diamankan. Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita 12 bungkus sabu dan buku tabungan yang saat ini turut disita untuk kebutuhan penyidikan dan pelacakan aliran dana.
Ketiga tersangka kini menjalani pemeriksaan di Kantor BNNP Kaltim dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.