Berita Balikpapan Terkini
DPRD Balikpapan Dorong Regulasi Lindungi Konsultan dan Kontraktor Lokal
Komisi III DPRD Balikpapan menilai sektor jasa konstruksi di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur membutuhkan dukungan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Balikpapan menilai sektor jasa konstruksi di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur membutuhkan dukungan regulasi yang kuat agar pelaku usaha lokal tetap bertahan.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung, menyatakan bahwa banyak konsultan dan arsitek lokal kini terpaksa gulung tikar karena kurangnya perlindungan dalam bentuk aturan yang berpihak pada mereka.
“Jasa konstruksi ini butuh dukungan regulasi agar bisa bertahan. Banyak konsultan sekarang gulung tikar, padahal mereka sangat dibutuhkan,” tegas Wahyullah, Selasa (24/6/2025).
Menurutnya, profesi konsultan dan kontraktor lokal memiliki peran vital dalam pembangunan daerah.
Baca juga: DPRD Balikpapan Soroti Penempatan Rumah Ibadah di Sejumlah Perumahan, Lokasinya Tak Strategis
Namun tanpa dukungan kebijakan yang berpihak, keberlangsungan profesi ini terancam dalam jangka panjang.
Wahyullah mengusulkan agar Pemerintah Kota Balikpapan mempertimbangkan penyusunan peraturan daerah (perda) atau peraturan wali kota (perwali) yang memberikan perlindungan dan prioritas kerja bagi konsultan serta kontraktor lokal.
“Saya selalu mendukung adanya perda atau perwali yang berpihak pada jasa konstruksi sebagai industri. Karena konstruksi itu melibatkan banyak orang, dari office boy, tukang fotokopi, sampai tenaga teknis,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa sektor konstruksi bukan hanya soal teknis, melainkan juga memiliki kontribusi ekonomi yang besar terhadap perputaran uang di daerah.
Baca juga: Baru 6 Persen Tersambung, DPRD Balikpapan Minta Pemerataan Jargas Segera Terwujud
Oleh karena itu, keberpihakan kebijakan dinilai sangat penting.
Ia menambahkan bahwa eksistensi konsultan lokal tidak hanya ditentukan oleh insentif, tetapi juga oleh komitmen dan kecintaan terhadap profesi.
Tanpa dukungan regulasi dan tanggung jawab profesional, Wahyullah khawatir profesi ini akan ditinggalkan.
Wahyullah juga menyoroti praktik yang telah berjalan di Provinsi Kalimantan Timur, di mana pemerintah mewajibkan kerja sama operasional (KSO) dengan kontraktor lokal dalam proyek daerah.
Menurutnya, kebijakan seperti ini layak diterapkan di Kota Balikpapan.
Di Kalimantan Timur sudah ada Pergub yang mewajibkan KSO dengan konsultan lokal jika dananya dari APBD.
"Ini langkah bagus agar pelaku jasa konstruksi lokal bisa bertahan,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.