Berita Bontang Terkini

Walikota Bontang Neni Moerniaeni tak Masalah Pemadam Tambah Tenaga Kontrak, Ini Syaratnya

Walikota Bontang, Neni Moerniaeni menegaskan tidak mempersoalkan rencana penambahan tenaga kontrak di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
TENAGA KONTRAK -  Walikota Bontang Neni Moerniaeni saat ditemui wartawan sesuai menghadiri rapat Paripurna DPRD, di Pendopo Rumah Jabatan, Senin (23/6/2025) malam. Ia  tidak mempersoalkan rencana penambahan tenaga kontrak di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan), asalkan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO,BONTANGWalikota Bontang, Neni Moerniaeni menegaskan tidak mempersoalkan rencana penambahan tenaga kontrak di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan), asalkan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, penyerapan tenaga kerja lokal merupakan salah satu prioritas pemerintah daerah.

Maka dari itu, setiap rencana rekrutmen, termasuk untuk kebutuhan tenaga kontrak pemadam kebakaran, harus tetap mengacu pada regulasi dan analisis beban kerja.

“Kalau daerah butuh dan punya kemampuan, tidak jadi masalah. Tapi harus tetap sesuai aturan dan kemampuan keuangan,” ucap Neni, Selasa (24/6/2025).

Diketahui, kebutuhan tenaga kontrak tambahan di Disdamkartan muncul lantaran adanya penambahan armada dan pos pemadam di sejumlah titik kota, termasuk rencana pembentukan pos pemadam baru di kawasan Bontang Lestari. 

Baca juga: Isu Mutasi Jabatan Mencuat di Bontang Kaltim, Walikota Neni Moerniaeni: Tak Ada Lobi-lobi

Jumlah personel yang ada saat ini belum mencukupi untuk mengisi seluruh shift operasional secara optimal.

Pihak Disdamkartan sebelumnya juga menyampaikan bahwa idealnya satu unit mobil pemadam memerlukan 8 hingga 10 personel untuk satu regu siaga.

Sementara saat ini, di beberapa pos, hanya tersedia 4 hingga 5 petugas aktif, sehingga kerap terjadi kekosongan saat pergantian regu.

Menanggapi hal itu, Neni menyebut bahwa pengadaan personel tambahan bisa dilakukan melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). 

Tenaga kerja yang memenuhi kriteria dapat mendaftarkan diri melalui Dinas Ketenagakerjaan dan mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat legalitas.

“Semuanya TKD (Tenaga Kontrak Daerah) yang tidak sesuai aturan itu diakomodir lewat PJLP. Sudah saya infokan mendaftar ke PTSP untuk mendapatkan NIB perorangan supaya bisa berkontrak,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga yang sebelumnya bekerja secara tidak resmi. Semua proses tetap melalui tahapan administrasi dan seleksi.

“Termasuk yang di pemadam kebakaran. Jadi tidak langsung otomatis. Tetap harus mendaftar dan mengikuti proses,” tegasnya.

Baca juga: 4 Jabatan Eselon II di Bontang Diisi Plt, Job Fit Tunggu Arahan Walikota Neni Moerniaeni

Neni berharap proses rekrutmen ke depan berjalan transparan, sah secara hukum, dan tidak membebani keuangan daerah secara berlebihan.

“Yang penting semua harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan analisis beban kerja,” pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved