Berita Bontang Terkini
2 Pengedar Barang Haram di Tanjung Laut Bontang Dibekuk Polisi, Ada yang Siap Pasarkan 8 Poket
Dua pria yang diduga pengedar sabu diringkus dalam operasi penangkapan di Jalan Mawar, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bontang kembali mengungkap peredaran barang haram narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dua pria yang diduga pengedar sabu diringkus dalam operasi penangkapan di Jalan Mawar, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, pada Senin (24/6/2025) malam.
Keduanya yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, diketahui berinisial RD (28) dan MRP (22), yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Baca juga: Polisi Bekuk Residivis Barang Haram di Balikpapan, Amankan 2 Paket Siap Edar dan Timbangan Digital
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan tersangka pertama, RD, ditangkap lebih dulu setelah dibuntuti oleh penyidik.
Dari tangan RD, polisi menyita 8 poket sabu siap edar dengan berat total 3,3 gram.
"Penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat. Tersangka RD kami amankan dengan barang bukti sabu," kata AKP Rihard kepada TribunKaltim.co, Rabu (25/6/2025).
Hasil pemeriksaan terhadap ponsel RD menunjukkan percakapan yang mengarah pada keterlibatan rekannya, MRP.
Polisi segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MRP tak jauh dari kediamannya.
Baca juga: 3 Pemuda di Gunung Bugis Balikpapan Dibekuk Polisi, Diduga Transaksi Barang Haram
"Mereka ini jaringan. Kami juga mengamankan barang bukti tambahan berupa timbangan digital," tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Penyidik masih mendalami kasus ini dan memburu bandar besar yang diduga memasok sabu kepada keduanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti keduanya.
“Kasus ini masih dikembangkan. Kami komitmen memberantas peredaran narkoba di Bontang,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.