Berita Kutim Terkini

9 Evaluasi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kutai Timur Kaltim

Mengenai perda tersebut, dinilai memberatkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi sasaran pelaksanaan Perda Nomor 1

Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS
PAJAK DAERAH KUTIM - Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman pastikan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tidak memberatkan pelaku UMKM di Kutai Timur. Tak hanya itu, Bupati Ardiansyah juga memastikan aturan retribusi dan pajak yang tertuang dalam perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 nantinya tidak akan memberatkan masyarakat.  

Tak hanya itu, Ardiansyah juga memastikan aturan retribusi dan pajak yang tertuang dalam perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 nantinya tidak akan memberatkan masyarakat.

Apalagi soal tarif retribusi terdahap para pelaku UMKM, juga dipastikan tidak akan terbebani.

"Saya kira tidak memberatkan, asal dibayarkan secara berkala. Kalau setahun tidak dibayar lalu ditagih sekaligus, itu yang jadi berat. Padahal kalau dicicil tiap bulan, jumlahnya sangat kecil," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved