Berita Kubar Terkini
Isbat Nikah Terpadu di Kubar, Langkah Nyata Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Pasangan Nikah Siri
Guna membantu warga yang belum mempunyai surat nikah, Pemkab Kubar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan Isbat Nikah Terpadu
Penulis: Febriawan | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar program Isbat Nikah Terpadu sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkab Kubar, Pengadilan Agama Sendawar, dan Kantor Kementerian Agama Kubar, dengan tujuan utama memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya hanya diakui secara agama namun belum tercatat secara resmi oleh negara.
"Selain itu juga menyederhanakan proses serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga tercipta administrasi kependudukan di wilayah Kubar," tegas Kepala Disdukcapil Kubar Abimael, Rabu (25/6/2025).
Menurutnya, kegiatan ini merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara tiga institusi tersebut, dalam rangka menciptakan pelayanan terpadu yang mencakup identitas hukum perkawinan, dokumen kependudukan, dan pencatatan sipil.
"Juga mengurangi jumlah perkawinan tidak tercatat/kawin siri guna update data kependudukan dan pencatatan sipil di Kubar," jelasnya.
Baca juga: Cegah Pernikahan Dini di Kubar, TP PKK Berikan Pendidikan Seks Sejak Dini ke Siswa
Wakil Bupati Kutai Barat, H. Nanang Adriani, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menekankan bahwa program isbat nikah sangat penting dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan serta melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan belum tercatat.
Salah satunya seperti bukti pernikahan yaitu akta nikah/buku nikah yang sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan dokumen.
"kepada masyarakat agar mengetahui bahwa kegiatan ini bukan menikahkan kembali tetapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah yang diakui Negara melalui pemberian dokumen hasil pelayanan," tegasnya.
Melalui sidang isbat nikah terpadu ini, pasangan yang sebelumnya hanya memiliki status sah secara agama, kini bisa memperoleh legalitas hukum dan identitas kependudukan yang diakui negara untuk melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebu.
Dengan identitas hukum yang sah, pasangan suami istri dan anak-anak mereka dapat lebih mudah dalam proses administrasi di bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga bantuan sosial. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Pelatihan Batik Motif Kutai Barat, Fokus ke Warga yang Belum Punya Pekerjaan |
![]() |
---|
Jelang HUT ke-80, Kodim 0912/Kutai Barat Gelar Bakti Sosial Khitanan Massal |
![]() |
---|
Kolaborasi PKK Kutai Barat dan PT BEK-TCM Hadirkan Solusi Nyata Atasi Stunting Anak |
![]() |
---|
TP PKK Kutai Barat Gandeng Perusahaan Tambang untuk Tekan Angka Stunting |
![]() |
---|
Akses Jalan ke Pelabuhan Kubar - Mahulu Terputus Akibat Banjir |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.