Berita Kutim Terkini
Sebagian Isi Perda Retribusi dan Pajak Daerah di Kutai Timur Kaltim Dianggap Memberatkan Masyarakat
Tak hanya itu, dalam Perda tersebut juga mencatat tarif retribusi sebagian pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Sebagian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah dianggap memberatkan masyarakat.
Pasalnya, di dalam Perda tersebut terdapat daftar tarif retribusi yang diterapkan kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) baik di pertokoan maupun pasar yang dikelola Pemkab Kutai Timur.
Tak hanya itu, dalam Perda tersebut juga mencatat tarif retribusi sebagian pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah di Kutai Timur.
"Karena sekarang nominal (tarif retribusi) itu dicantumkan langsung dalam Perda, setiap perubahan harus melalui Paripurna DPRD," ujar Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, Rabu (25/6/2025).
Baca juga: 6 Fraksi di DPRD Balikpapan Setujui Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah
Lebih jauh, Mahyunadi juga mendapatkan keluhan dari masyarakat berbagai kalangan yang menjadi sasaran Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah.
Keluhannya tak lain karena keberatan atas nominal tarif yang ditetapkan, sebab dianggap pendapatan para Pelaku UMKM belum mencukupi untuk membayar tarif tersebut.

Ia menegaskan, atas hal itulah Perda Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah diubah salah satunya dengan menurunkan nominal tarif yang disesuaikan terhadap pendapatan pelaku UMKM.
"Insyallaah ini akan disesuaikan dengan kemapuan masyarakat, rata-rata saja, kalaupun turun tidak banyak, kalau naik juga belum maksimal, jadi penyesuaian saja," tegasnya.
Baca juga: Sikap Fraksi Gerindra Atas Revisi Perda Pajak Daerah Balikpapan, Dorong Penyesuaian Sistem
Tak hanya itu, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah juga bakal diubah pada pembahasan sektor layanan publik lainnya termasuk pelayanan rumah sakit.
Kendati demikian, perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah ditekankan tidak menambah jenis pajak maupun retribusi baru.
"Kita hanya mengubah item tertentu, tidak membuat Perda baru," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.