Berita Nasional Terkini
SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat Lagi, Sudah Sidang ke-8 di PTUN Jakarta, Isi Gugatan
SK perpanjangan kepengurusan PDIP digugat lagi. Sudah memasuki sidang ke-8 di PTUN Jakarta, berikut isi gugatan
TRIBUNKALTIM.CO - Surat Keputusan atau SK perpanjangan kepengurusan PDIP kembali digugat di PTUN Jakarta.
Di PTUN Jakarta, sidang gugatan SK perpanjangan kepengurusan PDIP ini sudah memasuki sidang ke-8.
Diketahui, SK perpanjangan kepengurusan PDIP ini sudah pernah digugat lantas apa isi dari gugatan terbaru, simak informasi lengkapnya.
Gugatan terbaru SK perpanjangan kepengurusan PDIP ini dilayang dua kader PDIP Johannes Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo, dan telah terdaftar dengan nomor perkara 113/G/2025/PTUN.JKT sejak Kamis, 27 Maret 2025.
Baca juga: Lengkap, Struktur Baru Pengurus DPP PDIP, Terjawab Tugas Baru Megawati ke Ganjar Pranowo dan Ahok
SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI) yang mengesahkan perpanjangan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan hingga 2025 ini kembali dibawa ke meja hijau.
Sidang perdananya telah digelar pada Senin, 5 Juni 2025.
Hingga Rabu (25/6/2025), sidang telah memasuki tahap kedelapan, dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari kedua belah pihak.
"Sesuai dengan penundaan sidang sebelumnya, hari ini adalah penyerahan bukti tambahan," kata Ketua Majelis Hakim, saat membuka sidang, Rabu.
Setelah menerima dan memeriksa dokumen tambahan tersebut, hakim melanjutkan dengan pertanyaan terkait kelanjutan proses pembuktian.
Kuasa hukum penggugat, Anggiat BM Manalu menyatakan, pihaknya akan menghadirkan satu orang saksi dan satu ahli pada persidangan berikutnya.
"Untuk minggu depan ada mengajukan ahli?" tanya hakim.
"Mengajukan, Yang Mulia," jawab Anggiat. "Satu ahli, terus ada saksi?" lanjut hakim.
"Satu saksi, satu ahli," ujar Anggiat.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu, 2 Juli 2025, dengan agenda lanjutan penyerahan bukti serta pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak penggugat.
Isi gugatan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.