Berita Nasional Terkini

SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat Lagi, Sudah Sidang ke-8 di PTUN Jakarta, Isi Gugatan

SK perpanjangan kepengurusan PDIP digugat lagi. Sudah memasuki sidang ke-8 di PTUN Jakarta, berikut isi gugatan

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SK DPP PDIP DIGUGAT- Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri saat memimpin pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan pengurus PDI Perjuangan masa bakti 2019-2024 diperpanjang hingga tahun 2025 di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Jumat (5/7/2024) lalu. SK perpanjangan kepengurusan PDIP kembali digugat. Sudah memasuki sidang ke-8 di PTUN Jakarta, berikut isi gugatan 

TRIBUNKALTIM.CO - Surat Keputusan atau SK perpanjangan kepengurusan PDIP kembali digugat di PTUN Jakarta

Di PTUN Jakarta, sidang gugatan SK perpanjangan kepengurusan PDIP ini sudah memasuki sidang ke-8.

Diketahui, SK perpanjangan kepengurusan PDIP ini sudah pernah digugat lantas apa isi dari gugatan terbaru, simak informasi lengkapnya.

Gugatan terbaru SK perpanjangan kepengurusan PDIP  ini dilayang dua kader PDIP Johannes Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo, dan telah terdaftar dengan nomor perkara 113/G/2025/PTUN.JKT sejak Kamis, 27 Maret 2025.

Baca juga: Lengkap, Struktur Baru Pengurus DPP PDIP, Terjawab Tugas Baru Megawati ke Ganjar Pranowo dan Ahok

SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI) yang mengesahkan perpanjangan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan hingga 2025 ini kembali dibawa ke meja hijau. 

Sidang perdananya telah  digelar pada Senin, 5 Juni 2025.

Hingga Rabu (25/6/2025), sidang telah memasuki tahap kedelapan, dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari kedua belah pihak. 

"Sesuai dengan penundaan sidang sebelumnya, hari ini adalah penyerahan bukti tambahan," kata Ketua Majelis Hakim, saat membuka sidang, Rabu.

Setelah menerima dan memeriksa dokumen tambahan tersebut, hakim melanjutkan dengan pertanyaan terkait kelanjutan proses pembuktian.

Kuasa hukum penggugat, Anggiat BM Manalu menyatakan, pihaknya akan menghadirkan satu orang saksi dan satu ahli pada persidangan berikutnya.

"Untuk minggu depan ada mengajukan ahli?" tanya hakim.

"Mengajukan, Yang Mulia," jawab Anggiat. "Satu ahli, terus ada saksi?" lanjut hakim.

"Satu saksi, satu ahli," ujar Anggiat. 

Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu, 2 Juli 2025, dengan agenda lanjutan penyerahan bukti serta pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak penggugat.

Isi gugatan

Dalam berkas yang diajukan ke PTUN Jakarta, penggugat menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah SK Menkumham Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia DPP PDIP Masa Bakti 2024-2025.

3. Mewajibkan Menkumham mencabut SK tersebut.

4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Pernah digugat  

Perlu diketahui, SK perpanjangan kepengurusan DPP PDIP sebelumnya juga pernah digugat ke PTUN Jakarta oleh empat orang yang mengaku sebagai kader PDIP, yakni Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra.

Namun, gugatan tersebut berakhir dengan pencabutan.

Keempat penggugat mengaku telah dimanipulasi oleh seorang pengacara yang memberikan imbalan uang Rp 300.000 dan menggunakan tanda tangan mereka tanpa menjelaskan maksud gugatan.

Gugatan yang dimaksud terdaftar dalam perkara Nomor 311/G/2024/PTUN.JKT dan Nomor 316/G/2024/PTUN.JKT, yang resmi dicabut melalui penetapan PTUN Jakarta pada 26 September dan 2 Oktober 2024.

Gugatan perdata terkait, dengan nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, juga telah dicabut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan adanya gugatan baru dari dua kader ini, proses hukum terhadap legitimasi perpanjangan kepengurusan DPP PDIP kembali berlanjut di meja hijau.

SK Menkumham soal Perpanjangan Masa Kepengurusan DPP PDIP Digugat

Berikut struktur lengkap DPP PDIP masa bakti periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025:

Ketua Umum: Megawati Soekarnoputri

Internal

Ketua Bidang Kehormatan Partai: Komarudin Watubun

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif: Bambang Wuryanto

Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif: Deddy Yevri Hanteru Sitorus

Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi: Djarot Saiful Hidajat

Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi: Sukur H. Nababan

Ketua Bidang Sumber Daya: Said Abdullah:

Pemerintahan

Ketua Bidang Politik: Puan Maharani:

Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah: Ganjar Pranowo

Ketua Bidang Luar Negeri: Ahmad Basarah

Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Rakyat: Yasonna H. Laoly

Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional: Ronny Berty Talapessy

Ketua Bidang Perekonomian: Basuki Tjahaja Pumama

Ketua Bidang Kebudayaan, Rano Karno

Kerakyatan

Ketua Bidang Penanggulangan Bencana: Tri Rismaharini

Ketua Bidang Industri dan Tenaga Kerja: Nusyirwan Soejono

Ketua Bidang Kesehatan: Ribka Tjiptaning P

Ketua Bidang Jaminan Sosial: Sri Rahayu

Ketua Bidang Perempuan dan Anak: I Gusti Ayu Bintang Darmawati

Ketua Bidang Koperasi dan UMKM: I Made Urip

Ketua Bidang Pariwisata: S.B. Wiryanti Sukamdani

Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga: Eriko Sotarduga B.PS:

Ketua Bidang Keagamaan dan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa: Zuhairi Misrawi

Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital: Prananda Prabowo Sura MKD

Ketua Bidang Pangan dan Pertanian: Mindo Sianipar

Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan: Rokhmin Dahuri

Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup: M.Y. Esti Wijayanti

Sekretaris Jenderal: Hasto Kristiyanto

Wakil Sekjen Bidang Internal: Utut Adiyanto

Wakil Sekjen Bidang Pemerintahan: Arif Wibowo

Wakil Sekjen Bidang Kerakyatan: Sadarestuwati

Wakil Sekjen Bidang Komunikasi: Adian Yunus Yusak Napitupulu

Wakil Sekjen Bidang Kesekretariatan: Y. Aryo Adhi Dharmo

Bendahara Umum: Olly Dondokambey

Wakil Bendahara Bidang Internal: Rudianto Tjen

Wakil Bendahara Bidang Eksternal: Yuke Yurike.

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di kompas.com dan TribunKaltim.co dengan judul Lengkap, Struktur Baru Pengurus DPP PDIP, Terjawab Tugas Baru Megawati ke Ganjar Pranowo dan Ahok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved