Berita Nasional Terkini
SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP Digugat Lagi, Sudah Sidang ke-8 di PTUN Jakarta, Isi Gugatan
SK perpanjangan kepengurusan PDIP digugat lagi. Sudah memasuki sidang ke-8 di PTUN Jakarta, berikut isi gugatan
TRIBUNKALTIM.CO - Surat Keputusan atau SK perpanjangan kepengurusan PDIP kembali digugat di PTUN Jakarta.
Di PTUN Jakarta, sidang gugatan SK perpanjangan kepengurusan PDIP ini sudah memasuki sidang ke-8.
Diketahui, SK perpanjangan kepengurusan PDIP ini sudah pernah digugat lantas apa isi dari gugatan terbaru, simak informasi lengkapnya.
Gugatan terbaru SK perpanjangan kepengurusan PDIP ini dilayang dua kader PDIP Johannes Anthonius Manoppo dan Gogot Kusumo Wibowo, dan telah terdaftar dengan nomor perkara 113/G/2025/PTUN.JKT sejak Kamis, 27 Maret 2025.
Baca juga: Lengkap, Struktur Baru Pengurus DPP PDIP, Terjawab Tugas Baru Megawati ke Ganjar Pranowo dan Ahok
SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI) yang mengesahkan perpanjangan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan hingga 2025 ini kembali dibawa ke meja hijau.
Sidang perdananya telah digelar pada Senin, 5 Juni 2025.
Hingga Rabu (25/6/2025), sidang telah memasuki tahap kedelapan, dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari kedua belah pihak.
"Sesuai dengan penundaan sidang sebelumnya, hari ini adalah penyerahan bukti tambahan," kata Ketua Majelis Hakim, saat membuka sidang, Rabu.
Setelah menerima dan memeriksa dokumen tambahan tersebut, hakim melanjutkan dengan pertanyaan terkait kelanjutan proses pembuktian.
Kuasa hukum penggugat, Anggiat BM Manalu menyatakan, pihaknya akan menghadirkan satu orang saksi dan satu ahli pada persidangan berikutnya.
"Untuk minggu depan ada mengajukan ahli?" tanya hakim.
"Mengajukan, Yang Mulia," jawab Anggiat. "Satu ahli, terus ada saksi?" lanjut hakim.
"Satu saksi, satu ahli," ujar Anggiat.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu, 2 Juli 2025, dengan agenda lanjutan penyerahan bukti serta pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak penggugat.
Isi gugatan
Dalam berkas yang diajukan ke PTUN Jakarta, penggugat menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan batal atau tidak sah SK Menkumham Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia DPP PDIP Masa Bakti 2024-2025.
3. Mewajibkan Menkumham mencabut SK tersebut.
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pernah digugat
Perlu diketahui, SK perpanjangan kepengurusan DPP PDIP sebelumnya juga pernah digugat ke PTUN Jakarta oleh empat orang yang mengaku sebagai kader PDIP, yakni Pepen Noor, Ungut, Ahmad, dan Endang Indra Saputra.
Namun, gugatan tersebut berakhir dengan pencabutan.
Keempat penggugat mengaku telah dimanipulasi oleh seorang pengacara yang memberikan imbalan uang Rp 300.000 dan menggunakan tanda tangan mereka tanpa menjelaskan maksud gugatan.
Gugatan yang dimaksud terdaftar dalam perkara Nomor 311/G/2024/PTUN.JKT dan Nomor 316/G/2024/PTUN.JKT, yang resmi dicabut melalui penetapan PTUN Jakarta pada 26 September dan 2 Oktober 2024.
Gugatan perdata terkait, dengan nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst, juga telah dicabut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan adanya gugatan baru dari dua kader ini, proses hukum terhadap legitimasi perpanjangan kepengurusan DPP PDIP kembali berlanjut di meja hijau.
SK Menkumham soal Perpanjangan Masa Kepengurusan DPP PDIP Digugat
Berikut struktur lengkap DPP PDIP masa bakti periode 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025:
Ketua Umum: Megawati Soekarnoputri
Internal
Ketua Bidang Kehormatan Partai: Komarudin Watubun
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Legislatif: Bambang Wuryanto
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif: Deddy Yevri Hanteru Sitorus
Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi: Djarot Saiful Hidajat
Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi: Sukur H. Nababan
Ketua Bidang Sumber Daya: Said Abdullah:
Pemerintahan
Ketua Bidang Politik: Puan Maharani:
Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah: Ganjar Pranowo
Ketua Bidang Luar Negeri: Ahmad Basarah
Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Rakyat: Yasonna H. Laoly
Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional: Ronny Berty Talapessy
Ketua Bidang Perekonomian: Basuki Tjahaja Pumama
Ketua Bidang Kebudayaan, Rano Karno
Kerakyatan
Ketua Bidang Penanggulangan Bencana: Tri Rismaharini
Ketua Bidang Industri dan Tenaga Kerja: Nusyirwan Soejono
Ketua Bidang Kesehatan: Ribka Tjiptaning P
Ketua Bidang Jaminan Sosial: Sri Rahayu
Ketua Bidang Perempuan dan Anak: I Gusti Ayu Bintang Darmawati
Ketua Bidang Koperasi dan UMKM: I Made Urip
Ketua Bidang Pariwisata: S.B. Wiryanti Sukamdani
Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga: Eriko Sotarduga B.PS:
Ketua Bidang Keagamaan dan Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa: Zuhairi Misrawi
Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital: Prananda Prabowo Sura MKD
Ketua Bidang Pangan dan Pertanian: Mindo Sianipar
Ketua Bidang Kelautan dan Perikanan: Rokhmin Dahuri
Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup: M.Y. Esti Wijayanti
Sekretaris Jenderal: Hasto Kristiyanto
Wakil Sekjen Bidang Internal: Utut Adiyanto
Wakil Sekjen Bidang Pemerintahan: Arif Wibowo
Wakil Sekjen Bidang Kerakyatan: Sadarestuwati
Wakil Sekjen Bidang Komunikasi: Adian Yunus Yusak Napitupulu
Wakil Sekjen Bidang Kesekretariatan: Y. Aryo Adhi Dharmo
Bendahara Umum: Olly Dondokambey
Wakil Bendahara Bidang Internal: Rudianto Tjen
Wakil Bendahara Bidang Eksternal: Yuke Yurike.
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.