Berita Nasional Terkini

Surat Pemakzulan Gibran di DPR Belum Ditindaklanjuti, Ini Alasan Puan Maharani dan Sufmi Dasco

DPR RI belum membahas surat pemakzulan Gibran, ini alasan Puan Maharani dan Sufmi Dasco.

Tribunnews.com/Irwan Rismawan
PEMAKZULAN GIBRAN - Prabowo Subianto, Presiden RI dan Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden RI saat memimpin sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/12/2024) lalu. DPR RI belum membahas surat pemakzulan Gibran, ini alasan Puan Maharani dan Sufmi Dasco. (Tribunnews.com/Irwan Rismawan) 

TRIBUNKALTIM.CO – DPR RI belum membahas surat pemakzulan Gibran, ini alasan Puan Maharani dan Sufmi Dasco.

Usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden yang diajukan Forum Purnawariwan Prajurit TNI belum ada tindak lanjutnya.

DPR RI masih belum memproses surat usulan pemakzulan Gibran tersebut.

Padahal surat usulan pemakzulan Gibran tersebut sudah masuk sejak 2 Juni 2025.

Baca juga: Desakan Pemakzulan Gibran, Pengamat Singgung Reaksi Prabowo hingga Politik Sandera Fraksi di DPR

Para pimpinan DPR bahkan mengeklaim bahwa surat tersebut belum juga sampai ke meja mereka, meskipun telah diterima oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR sejak Senin (2/6/2025). 

Dokumen tertanggal 16 Mei 2025 itu ditandatangani empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Apa Isi Suratnya? Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyoroti keabsahan Gibran sebagai wakil presiden.

Mereka menyebut Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai cacat hukum, yakni Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. 

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi surat tersebut.

Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak layak secara kepatutan dan etika. 

Dalam hal ini, mereka menyoroti minimnya pengalaman Gibran yang hanya dua tahun menjabat sebagai Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan. 

PEMAKZULAN GIBRAN - Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka usai panen kopi Ijen di Kawasan Perkebunan Java Coffee Estate PTPN III, Bondowoso, Jawa Timur, Selasa (24/6/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
PEMAKZULAN GIBRAN - Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka usai panen kopi Ijen di Kawasan Perkebunan Java Coffee Estate PTPN III, Bondowoso, Jawa Timur, Selasa (24/6/2025).(KOMPAS.com/Rahel) (KOMPAS.com/Rahel)

“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.

Forum juga menyinggung kontroversi akun media sosial “fufufafa” yang sempat viral karena unggahan yang dinilai mengandung unsur penghinaan, seksual, dan rasisme.

“Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” tulis Forum Purnawirawan Prajurit TNI

Oleh karena itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak DPR segera memproses usulan pemakzulan Gibran sesuai ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved