Berita Bontang Terkini

Warga Klaim Lahannya Diserobot Selama 18 Tahun, Pemkot Bontang Panggil Pertagas dan PHSS

Pemerintah Kota Bontang menyoroti dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan negara di wilayah perbatasan Satimpo dan Bontang Lestari.

TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
DIDUGA SEROBOT TANAH - Wakil Walikota Bontang Agus Haris turun meninjau lokasi berdirinya instalasi jaringan gas milik Pertamina Gas (Pertagas), yang diduga menyerobot tanah warga, Rabu (25/6/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menyoroti dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan negara di wilayah perbatasan Kelurahan Satimpo dan Bontang Lestari. 

Wakil Walikota Bontang, Agus Haris, turun langsung ke lokasi untuk memastikan laporan warga yang mengaku tanahnya digunakan secara sepihak selama hampir dua dekade, Rabu (25/6/2025).

Laporan itu datang dari Zahra, warga HOP IV, yang mengklaim lahannya seluas dua hektare telah dimanfaatkan sejak 18 tahun lalu tanpa kejelasan status dan tanpa adanya kompensasi. 

Di atas lahan itu kini berdiri instalasi jaringan gas milik Pertamina Gas (Pertagas), yang sebelumnya disebut-sebut dikelola oleh perusahaan migas VICO dan Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS).

Baca juga: PT SSM Bantah Lakukan Penyerobotan Lahan Masyarakat Paser

Menurut Agus Haris dari keterangan Zahra, mulanya pihak perusahaan disebut hanya meminta izin untuk membuka jalan tetapi malah disalah gunakan.

“Awalnya hanya diminta izin untuk jalan setapak, sekarang malah berdiri instalasi besar tanpa kejelasan hak guna. Ini serius. Bisa dikategorikan penyerobotan kalau tidak ada dasar hukum yang sah,” terang Agus Haris.

Ia menyebut, dugaan pelanggaran ini harus ditindaklanjuti secara formal.

Pemkot Bontang akan memanggil Pertagas dan PHSS untuk mengklarifikasi legalitas pemanfaatan lahan.

Baca juga: Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan PT IKU Bergulir, Warga Desa Telemow PPU Bersikeras Pilih Bertahan

Pemilik lahan juga diminta membawa dokumen kepemilikan sebagai dasar pembuktian.

“Kami ingin tahu duduk persoalannya dari awal. Kalau benar tidak ada perjanjian atau pembayaran resmi, ini menyangkut hak warga yang dilanggar,” ujarnya.

Dari pantauan di lapangan, tampak papan bertuliskan “Tanah Milik Keluarga Haji Zahrah” terpancang tak jauh dari instalasi jaringan pipa.

Lokasi ini berada tak jauh dari Jalan Soekarno-Hatta, akses utama menuju Bontang Lestari.

Baca juga: Dua Kali Mangkir dari Panggilan, Polisi Akan ke Rumah Terlapor Kasus Penyerobotan Lahan PT ITCIKU

Zahra mengaku kecewa atas sikap perusahaan yang dianggap mengabaikan haknya sebagai pemilik sah.

Ia menyebut awalnya hanya memberi izin untuk akses kecil ke sumber air, tapi perlahan berubah menjadi proyek besar.

“Selama ini tidak ada surat resmi, tidak ada ganti rugi, tidak ada kejelasan. Saya merasa hak kami diabaikan,” ungkapnya.

Pemkot Bontang menegaskan akan mengawal proses mediasi dan klarifikasi ini hingga ada kejelasan hukum.

Jika terbukti terjadi pelanggaran, Pemkot Bontang membuka opsi penyelesaian melalui jalur hukum maupun negosiasi ganti rugi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved