Berita Paser Terkini

PT SSM Bantah Lakukan Penyerobotan Lahan Masyarakat Paser

Wakil Direktur PT Saraswanti Sawit Makmur (SSM) Andy Setiawan Pane membantah, pihaknya menyerobot lahan milik H Robert Saragih

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Wakil Direktur PT. Saraswati Sawit Makmur (SSM) Andy Setiawan Pane saat ditemui usai pertemuan dengan berbagai pihak dalam rangka mendengarkan hasil pengukuran yang telah dilakukan oleh BPN Paser, yang berlangsung di kantor BPN Paser, Rabu (2/11/2022).TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER- Wakil Direktur PT Saraswanti Sawit Makmur (SSM) Andy Setiawan Pane membantah, pihaknya menyerobot lahan milik H Robert Saragih.

Bantahan tersebut berdasarkan hasil pengukuran yang telah dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Paser, Rabu (2/11/2022).

Wadir PT. SSM Andy Setiawan Pane mengaku lahan yang diakui Robert Saragih sebagai miliknya berada dalam wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT. SSM.

"Status lahan kita sudah jelas, berdasarkan surat tanah dari BPN Kabupaten Paser dan yang jelas kita juga sudah melakukan aktifitas di sana," ujar Andy.

Pihaknya juga telah melaporkan ke Polres Paser pada Bulan Juli lalu mengenai adanya tindak pencurian di lokasi perusahaan.

Baca juga: Kuasa Hukum Robert Saragih Layangkan Somasi ke PT SSM Soal Sengketa Lahan Ratusan Hektar di Paser

Baca juga: PT Nusaraya Agro Sawit Bangunkan Asrama buat Warga Miau Baru di Kutim

Baca juga: Gelar FGD di Balikpapan, Gapki Kaltim Dorong Percepatan Realisasi Peremajaan Sawit Rakyat

"Sudah kita laporkan ke Polres Paser pada bulan Juli lalu, ini akan menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan bahwasanya lahan Robert Saragih berada di HGU PT. SSM," tambahnya.

Sampai saat ini, pihaknya juga membantah adanya somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum Robert Saragih ke pihak perusahaan.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, bahwa kuasa hukum Robert Saragih melayangkan somasi ke pihak PT. SSM mengenai dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan.

"Tidak ada sama sekali surat somasi yang kita terima, langkah selanjutnya kita akan tindak lanjuti karena ini sudah menjadi pencemaran nama baik untuk bisnis kita, intinya saraswanti tidak pernah menyerobot lahan masyarakat, " tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, HGU tersebut merupakan hasil dari proses pembebasan lahan dan penunjukan dari Bupati Paser untuk peta lahannya.

Dengan peta lahan tersebut, kata Andy merupakan acuan pihak perusahaan untuk melakukan pekerjaan.

"Peta itu meliputi seluruh yang masuk dalam Kabupaten Paser, dengan artian dari peta itu kita bekerja, kami tidak menyerobot lahan," Urainya.

Dikatakan, pembebasan lahan yang dilakukan juga sudah sesuai dengan desa yang tercantum dalam HGU PT. SSM.

Baca juga: Jenazah Mandor Sawit di Kubar Diboyong Rekannya ke Depan Kantor Gubernur Kaltim, Ini Penyebabnya

Luasan lahan HGU PT. SSM yang diklaim yaitu 5400 hektar lebih, yang tersebar di beberapa desa.

"Luasa lahan kita 5.400 hektar lebih yang tersebar di Desa Kerang, Rantau Atas, Tanjung Pinang, dan Kerang Dayo, dan izin lokasi sudah sama petanya," pungkas Andy. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved