SPMB Balikpapan 2025

Bobot Nilai Jalur Prestasi SPMB Balikpapan 2025 untuk Jenjang SD dan SMP Resmi dari Disdikbud

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan secara resmi telah merilis informasi lengkap seputar SPMB Balikpapan 2025 . 

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Instagram/@disdikbud.balikpapan
SPMB BALIKPAPAN 2025 - Tangkapan layar akun Instagram @disdikbud.balikpapan yang diambil pada Kamis (26/6/2025). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan secara resmi telah merilis informasi lengkap seputar SPMB Balikpapan 2025. (Instagram/@disdikbud.balikpapan) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan secara resmi telah merilis informasi lengkap seputar SPMB Balikpapan 2025

Semua detail penting, mulai dari jadwal pendaftaran, kuota yang tersedia, hingga persyaratan umum SPMB Balikpapan 2025 untuk semua jenjang pendidikan dari SD hingga SMP, kini sudah dapat diakses publik melalui akun media sosial Instagram resmi Disdikbud Kota Balikpapan

Salah satu yang diatur secara rinci adalah bobot nilai untuk jalur prestasi, yang mencakup berbagai kategori akademik maupun non-akademik, serta panduan verifikasi dan validasi bukti prestasi calon murid SPMB Balikpapan 2025 .

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari akun Instagram @disdikbud.balikpapan, jadwal SPMB Balikpapan 2025 akan dimulai dengan tahap verifikasi dan validasi, disusul pendaftaran jalur khusus, hingga jalur umum.

Berikut rinciannya:

- Verifikasi dan Validasi: 24 Juni - 3 Juli 2025

- Pendaftaran Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, Mutasi: 1 - 4 Juli 2025

- Pengumuman: 5 Juli 2025

- Daftar Ulang: 5 dan 7 Juli 2025

- Pendaftaran Jalur Umum/Reguler: 8 - 9 Juli 2025

- Pengumuman Jalur Umum/Reguler: 10 Juli 2025

- Daftar Ulang Jalur Umum/Reguler: 10 - 11 Juli 2025

- Masuk Sekolah: 14 Juli 2025

- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

  • SMP: 14 - 16 Juli 2025 dan
  • SD: 14 - 26 Juli 2025

Bobot Nilai Jalur Prestasi

Persyaratan khusus bagi calon murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Prestasi terdiri dari:

  • Prestasi Akademik
Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved